PRAKTIKUM FARMASI RUMAH SAKIT
Pengampu :
Zudan Ady Wijaya, S. Far., Apt
Siwi Padmasari, S. Farm., Apt
Kelompok ANK 4C :
Musahadah (M13030014)
Rita
Wahyuni (M13030015)
Syifa
Fatimah (M13030017)
PROGRAM STUDI D III
FARMASI
SEKOLAH TINGGI ILMU
KESEHATAN MADANI
YOGYAKARTA
2015
SISTEM FORMULARIUM
A. Definisi
Formularium adalah himpunan obat yang diterima atau
disetujui oleh panitia farmasi dan terapi untuk digunakan di RS pada batas
waktu tertentu. Formularium adalah dokumen yang selalu diperbarui secara terus
menerus, yang selalu diperbaharui secara terus menerus, yang berisi sedian –
sediaan obat yang terpilih dan informasi tambahan penting lainnya yang
merefleksikan pertimbangan klinik mutakhir staf medik rumah sakit (at
available, 2012). Sistem formularium adalah suatu metode yang digunakan staf
medik dari suatu rumah sakit yang bekerja melalui PFT, mengevaluasi, menilai,
dan memilih dari berbagai zat aktif obat dan produk obat yang tersedia, yang
dianggap paling bergunadalam perawatan penderita. (charles, 2003)
B. Keuntungan Sistem
Formularium
Dengan diberlakukan
sistem formularium dirumah sakit, terdapat keuntungan dan tanggapan negatif.
Keuntungan dalam penggunaan sistem formularium antara lain :
1. Dokter dan staf
profesional lainnya dengan keahlian bidang pokok utama untuk tiap kategori
secara rutin dapat mengetahui ketersediaan obat bagi perawatan penderita.
2. Bahan edukasi
tentang obat. Formularium harus memuat sejumlah pilihan terapi obat yang wajar,
yang jenisnya dibatasi agar anggota staf dapat mengetahui dan mengingat obat
formularium yang mereka gunakan secara rutin.
3. Keuntungan ekonomi
pada rumah sakit tumbuh dalam berbagai cara, dengan formularium yang dibatasi,
IFRS dapat mempertahankan suatu pembelian dan sistem pengendalian perbekalan
yang lebih efisien.
C. Pengelolaan Sistem Formularium
Pedoman penggunaan formularium meliputi :
- Membuat
kesepakatan antara staf medis dari berbagai disiplin ilmu dengan Panitia
Farmasi dan Terapi dalam menentukan kerangka mengenai tujuan, organisasi,
fungsi dan ruang lingkup. Staf medis harus mendukung sistem formularium
yang diusulkan oleh Panitia Farmasi dan Terapi.
- Staf
medis harus dapat menyesuaikan sistem yang berlaku dengan kebutuhan
tiap-tiap institusi.
- Staf medis harus menerima
kebijakan-kebijakan dan prosedur yang ditulis oleh Panitia Farmasi dan
Terapi untuk menguasai sistem formularium yang dikembangkan oleh Panitia
Farmasi dan Terapi.
- Nama obat yang tercantum dalam
formularium adalah nama generik.
- Membatasi jumlah produk obat
yang secara rutin harus tersedia di Instalasi Farmasi.
- Membuat prosedur yang mengatur
pendistribusian obat generik yang efek terapinya sama, seperti :
a. Apoteker bertanggung jawab untuk menentukan jenis obat
generik yang sama untuk disalurkan kepada dokter sesuai produk asli yang
diminta.
b. Dokter yang mempunyai pilihan terhadap obat paten tertentu
harus didasarkan pada pertimbangan farmakologi dan terapi.
c. Apoteker bertanggung jawab terhadap kualitas, kuantitas, dan
sumber obat dari sediaan kimia, biologi dan sediaan farmasi yang digunakan oleh
dokter untuk mendiagnosa dan mengobati pasien.
D. Evaluasi Obat Untuk
Formularium
Evaluasi obat untuk formularium
terdiri atas nama generik, nama dagang, sumber pemasok obat, penggolongan
farmakologi, indikasi terapi, bentuk sediaan, daya ketersediaan hayati, dan
data farmakokinetik, rentang dosis dari berbagai rute pemberian, efek samping
dan toksisitas, perhatian khusus, keuntungan dan kerugian, serta rekomendasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut,
maka dapat diberikan rekomendasi tentang obat dengan kategori sebagai berikut :
- Kategori tidak dikendalikan, yaitu obat yang dapat
digunakan oleh semua staf medik.
- Kategori
dipantau, yaitu obat yang dapat digunakan oleh semua staf medik, tetapi
penggunaanya dipantau oleh IFRS.
- Kategori
terbatas, yaitu obat yang dapat digunakan oleh staf-staf medik tertentu
atau oleh departemen tertentu.
- Kategori
bersyarat, yaitu obat yang dapat digunakan oleh semua staf medik pada
periode tertentu.
- Ketegori
dihapus, yaitu obat yang dihapus dari formularium yang ada.
E. Kriteria Untuk
Penerimaan dan Penghapusan Produk Obat KE dari Formularium Rumah Sakit.
Beberapa kriteria
umum untuk penerimaan dan penghapusan produk obat KE / dari formularium sebagai
berikut :
1. Faktor
institusional (kelembagaan)
2. Faktor Obat
3. Faktor Harga
4. Kriteria lain
a. Produk obat
memenuhi syarat farmakope indonesia atau persyaratan lain yang ditetapkan dalam
rumah sakit.
b. Komposisi produk
obat yang masuk dalam formularium tidak boleh dirahasiakan
c. Kemanfaatan dan
keamanan terbukti, dari pengalaman klinik diberbagai rumah sakit.
d. Bukti data unjuk
kerja yang baik dari berbagai rumah sakit.
e. Produk obat
mengandung zat aktif tunggal.
Daftar Pustaka
Harti., 2012, Formularium
Rumah Sakit, available at, https://rhyerhiathy.wordpress.com/2012/12/25/formulariumrumahsakit/,
diakses pada tanggal 6 Oktober 2015.
Anonim., 2002, Drug and Therapeutics Committee
Training Course, 60-69, Management Sciences for Health, Arlington.
Anonim., 2002, Principles of a Sound Drug Formulary System, available at, http//www.ASHP.com. Diakses 6 Oktober 2015
Charles., 2003, Farmasi
Rumah Sakit Terapi dan Terapan, Buku Kedokteran EGC, Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar