Selasa, 06 Oktober 2015

Sistem Formularium

PRAKTIKUM FARMASI RUMAH SAKIT
Pengampu :
Zudan Ady Wijaya, S. Far., Apt
Siwi Padmasari, S. Farm., Apt


Kelompok ANK 4C :
Musahadah                 (M13030014)
Rita Wahyuni              (M13030015)
Syifa Fatimah              (M13030017)

PROGRAM STUDI D III FARMASI
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN MADANI
YOGYAKARTA
2015


SISTEM FORMULARIUM
A.    Definisi
Formularium adalah himpunan obat yang diterima atau disetujui oleh panitia farmasi dan terapi untuk digunakan di RS pada batas waktu tertentu. Formularium adalah dokumen yang selalu diperbarui secara terus menerus, yang selalu diperbaharui secara terus menerus, yang berisi sedian – sediaan obat yang terpilih dan informasi tambahan penting lainnya yang merefleksikan pertimbangan klinik mutakhir staf medik rumah sakit (at available, 2012). Sistem formularium adalah suatu metode yang digunakan staf medik dari suatu rumah sakit yang bekerja melalui PFT, mengevaluasi, menilai, dan memilih dari berbagai zat aktif obat dan produk obat yang tersedia, yang dianggap paling bergunadalam perawatan penderita. (charles, 2003)
B.   Keuntungan Sistem Formularium
Dengan diberlakukan sistem formularium dirumah sakit, terdapat keuntungan dan tanggapan negatif. Keuntungan dalam penggunaan sistem formularium antara lain :
1.    Dokter dan staf profesional lainnya dengan keahlian bidang pokok utama untuk tiap kategori secara rutin dapat mengetahui ketersediaan obat bagi perawatan penderita.
2.    Bahan edukasi tentang obat. Formularium harus memuat sejumlah pilihan terapi obat yang wajar, yang jenisnya dibatasi agar anggota staf dapat mengetahui dan mengingat obat formularium yang mereka gunakan secara rutin.
3.    Keuntungan ekonomi pada rumah sakit tumbuh dalam berbagai cara, dengan formularium yang dibatasi, IFRS dapat mempertahankan suatu pembelian dan sistem pengendalian perbekalan yang lebih efisien.
C.   Pengelolaan Sistem Formularium
Pedoman penggunaan formularium meliputi :
  1. Membuat kesepakatan antara staf medis dari berbagai disiplin ilmu dengan Panitia Farmasi dan Terapi dalam menentukan kerangka mengenai tujuan, organisasi, fungsi dan ruang lingkup. Staf medis harus mendukung sistem formularium yang diusulkan oleh Panitia Farmasi dan Terapi.
  2. Staf medis harus dapat menyesuaikan sistem yang berlaku dengan kebutuhan tiap-tiap institusi.
  3. Staf medis harus menerima kebijakan-kebijakan dan prosedur yang ditulis oleh Panitia Farmasi dan Terapi untuk menguasai sistem formularium yang dikembangkan oleh Panitia Farmasi dan Terapi.
  4. Nama obat yang tercantum dalam formularium adalah nama generik.
  5. Membatasi jumlah produk obat yang secara rutin harus tersedia di Instalasi Farmasi.
  6. Membuat prosedur yang mengatur pendistribusian obat generik yang efek terapinya sama, seperti :
a.    Apoteker bertanggung jawab untuk menentukan jenis obat generik yang sama untuk disalurkan kepada dokter sesuai produk asli yang diminta.
b.    Dokter yang mempunyai pilihan terhadap obat paten tertentu harus didasarkan pada pertimbangan farmakologi dan terapi.
c.    Apoteker bertanggung jawab terhadap kualitas, kuantitas, dan sumber obat dari sediaan kimia, biologi dan sediaan farmasi yang digunakan oleh dokter untuk mendiagnosa dan mengobati pasien.


D.   Evaluasi Obat Untuk Formularium
Evaluasi obat untuk formularium terdiri atas nama generik, nama dagang, sumber pemasok obat, penggolongan farmakologi, indikasi terapi, bentuk sediaan, daya ketersediaan hayati, dan data farmakokinetik, rentang dosis dari berbagai rute pemberian, efek samping dan toksisitas, perhatian khusus, keuntungan dan kerugian, serta rekomendasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka dapat diberikan rekomendasi tentang obat dengan kategori sebagai berikut :
  1. Kategori tidak dikendalikan, yaitu obat yang dapat digunakan oleh semua staf medik.
  2. Kategori dipantau, yaitu obat yang dapat digunakan oleh semua staf medik, tetapi penggunaanya dipantau oleh IFRS.
  3. Kategori terbatas, yaitu obat yang dapat digunakan oleh staf-staf medik tertentu atau oleh departemen tertentu.
  4. Kategori bersyarat, yaitu obat yang dapat digunakan oleh semua staf medik pada periode tertentu.
  5. Ketegori dihapus, yaitu obat yang dihapus dari formularium yang ada.
E.    Kriteria Untuk Penerimaan dan Penghapusan Produk Obat KE dari Formularium Rumah Sakit.
Beberapa kriteria umum untuk penerimaan dan penghapusan produk obat KE / dari formularium sebagai berikut :
1.    Faktor institusional (kelembagaan)
2.    Faktor Obat
3.    Faktor Harga
4.    Kriteria lain
a.    Produk obat memenuhi syarat farmakope indonesia atau persyaratan lain yang ditetapkan dalam rumah sakit.
b.    Komposisi produk obat yang masuk dalam formularium tidak boleh dirahasiakan
c.    Kemanfaatan dan keamanan terbukti, dari pengalaman klinik diberbagai rumah sakit.
d.    Bukti data unjuk kerja yang baik dari berbagai rumah sakit.
e.    Produk obat mengandung zat aktif tunggal.



Daftar Pustaka
Harti., 2012, Formularium Rumah Sakit, available at, https://rhyerhiathy.wordpress.com/2012/12/25/formulariumrumahsakit/, diakses pada tanggal 6 Oktober 2015.
Anonim., 2002, Drug and Therapeutics Committee Training Course, 60-69, Management Sciences for Health, Arlington.
Anonim., 2002, Principles of a Sound Drug Formulary System, available at, http//www.ASHP.com. Diakses 6 Oktober 2015
Charles., 2003, Farmasi Rumah Sakit Terapi dan Terapan, Buku Kedokteran EGC, Jakarta.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar