PRAKTIKUM FARMASI RUMAH SAKIT
Pengampu :
Zudan Ady Wijaya, S. Far., Apt
Siwi Padmasari, S. Farm., Apt
Kelompok ANK 4C :
Musahadah (M13030014)
Rita
Wahyuni (M13030015)
Syifa
Fatimah (M13030017)
PROGRAM STUDI D III
FARMASI
SEKOLAH TINGGI ILMU
KESEHATAN MADANI
YOGYAKARTA
2015
PANITIA
FARMASI DAN TERAPI
A. Pengertian PFT
Panitia
Farmasi dan Terapi (PFT) menurut Menteri Kesehatan RI No. 1197/Menkes/SK/X/2004
adalah organisasi yang mewakili hubungan komunikasi antara staf medik dengan
staf farmasi, sehingga anggotanya terdiri dari dokter yang mewakili
spesialisasi-spasialisasi yang ada di rumah sakit dan apoteker wakil dari
farmasi rumah sakit, serta tenaga kesehatan lainnya.
B. Struktur Organisasi PFT
Susunan kepanitian Panitia Farmasi dan Terapi serta
kegiatan yang dilakukan bagi tiap rumah sakit dapat bervariasi sesuai dengan
kondisi rumah sakit setempat:
1.
Panitia Farmasi dan
Terapi harus sekurang-kurangnya terdiri dari 3 (tiga) dokter, apoteker dan
perawat. Untuk rumah sakit yang besar tenaga dokter bisa lebih dari 3 (tiga)
orang yang mewakili semua Staf Medis Fungsional yang ada.
2.
Ketua Panitia Farmasi
dan Terapi dipilih dari dokter yang ada di dalam kepanitiaan dan jika rumah
sakit tersebut mempunyai ahli farmakologi klinik, maka sebagai ketua adalah
farmakologi. Sekretarisnya adalah apoteker dari instalasi farmasi atau apoteker
yang ditunjuk.
3.
Panitia Farmasi dan
Terapi harus mengadakan rapat secara teratur, sedikitnya 2 (dua) bulan sekali
dan untuk rumah sakit besar rapatnya diadakan sebulan sekali. Rapat Panitia
Farmasi dan Terapi dapat mengundang pakar-pakar dari dalam maupun dari luar
rumah sakit yang dapat memberikan masukan bagi pengelolaan Panitia Farmasi dan
Terapi.
4.
Segala sesuatu yang
berhubungan dengan rapat PFT (Panitia Farmasi dan Terapi) diatur oleh
sekretaris, termasuk persiapan dari hasil-hasil rapat.
5.
Membina hubungan
kerja dengan panitia di dalam rumah sakit yang sasarannya berhubungan dengan
penggunaan obat (Depkes RI, 2004, http://dinkes-sulsel.go.id, diakses tanggal
20 Juli 2010).
Menurut Charles
Siregar dalam bukunya Farmasi Rumah Sakit menyebutkan bahwa keanggotaan PFT
terdiri dari 8-15 orang. Semua anggota tersebut mempunyai hak suara yang sama.
Di rumah sakit umum besar (misalnya kelas A dan B) perlu diadakan suatu
struktur organisasi PFT yang terdiri atas keanggotaan inti yang mempunyai hak
suara, sebagai suatu tim pengarah dan pengambil keputusan. Anggota inti ini
dibantu oleh berbagai subpanitia yang dipimpin oleh salah seorang anggota inti.
Anggota dalan subpanitia adalah dokter praktisi spesialis, apoteker spesialis
informasi obat, apoteker spasialis farmasi klinik, dan berbagai ahli sesuai
dengan keahlian yang diperlukan dalam tiap subpanitia (Siregar, 2004:71).
Selain subpanitia
yang pembentukannya didasarkan pada penggolongan penyakit sasaran obat, di
beberapa rumah sakit subpanitia didasarkan pada SMF (Staf Medik Fungsional)
yang ada. PFT dapat juga membentuk subpanitia untuk kegiatan tertentu, misalnya
subpanitia pemantauan dan pelaporan reaksi obat merugikan, subpanitia evaluasi
penggunaan obat, subpanitia pemantauan resistensi antibiotik, subpanitia
formulasi dietetik, atau subpanitia khusus jika perlu. Dalam subpanitia khusus
ini, sering kali melibatakan spesialis yang bukan anggota PFT (Siregar,
2004:71).
C. Fungsi dan Lingkup PFT
1.
Mengembangkan
formularium di Rumah Sakit dan merevisinya. Pemilihan obat untuk dimasukan
dalam formularium harus didasarkan pada evaluasi secara subjektif terhadap efek
terapi, keamanan serta harga obat dan juga harus meminimalkan duplikasi dalam
tipe obat, kelompok dan produk obat yang sama.
2.
Panitia Farmasi dan
Terapi harus mengevaluasi untuk menyetujui atau menolak produk obat baru atau
dosis obat yang diusulkan oleh anggota staf medis.
3.
Menetapkan pengelolaan
obat yang digunakan di rumah sakit dan yang termasuk dalam kategori khusus.
4.
Membantu instalasi
farmasi dalam mengembangkan tinjauan terhadap kebijakan-kebijakan dan
peraturanperaturan mengenai penggunaan obat di rumah sakit sesuai peraturan yang
berlaku secara lokal maupun nasional.
5.
Melakukan tinjauan
terhadap penggunaan obat di rumah sakit dengan mengkajimedical record dibandingkan dengan standar
diagnosa dan terapi. Tinjauan ini dimaksudkan untuk meningkatkan secara terus
menerus penggunaan obat secara rasional.
6.
Mengumpulkan dan
meninjau laporan mengenai efek samping obat.
7.
Menyebarluaskan ilmu
pengetahuan yang menyangkut obat kepada staf medis dan perawat (Depkes RI,
2004, http://dinkes-sulsel.go.id, diakses tanggal 20 Juli 2010).
D. Kebijakan dan Peranan Khusus PFT
1.
Kebijakan
PFT
a.
Pengusulan obat baru
b.
Menetapkan kategori obat
c.
Obat-obat yang tidak memenuhi kategori disebut
obat Non formularium
d.
Blanko resep
e.
Menetapkan kebijakan dalam dispensing
f.
Mengadakan ketentuan dan peraturan untuk
menentukan Perwakilan perusahaan Farmasi
g.
Penarikan obat
h.
Mengusun aturan untuk order obat bagi Penderita
Rawat Jalan
2.
Peranan
Khusus PFT
a. Menentukan
“Automatic Stop Order” untuk obat berbahaya Contoh : narkotik, sedatif,
hipnotik, antikoagulan.
b. Membuat
daftar obat emergensi.
c. Membuat
program pelaporan ESO.
d. Melaksanakan
pengkajian penggunaan obat (DUS).
e. Membantu
klinisi untuk memilih obat yang paling efektif, aman, ekonomis (POSR) I.
DAFTAR
PUSTAKA
Bakkang,
A, H., 2012, Panita Farmasi dan Terapi
Rumah Sakit, available at, http://akbarbakkang.blogspot.co.id/2012/06/panitia-farmasi-dan-terapi-rumah-sakit.html,
diakses pada tanggal 7 Oktober 2015.
Yermei., 2015, Panita Farmasi dan Terapi, available at, http://yermei.blogspot.co.id/2015/05/panitia-farmasi-dan-terapi.html,
diakses pada tanggal 7 Oktober 2015.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar