Selasa, 13 Oktober 2015

Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit


PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56 TAHUN 2014 TENTANG KLASIFIKASI DAN PERIZINAN RUMAH SAKIT

A.    Tenaga kefarmasian Rumas Sakit tipe A terdiri atas:
1.      1 (satu) apoteker sebagai kepala instalasi farmasi Rumah Sakit;
2.      5 (lima) apoteker yang bertugas di rawat jalan yang dibantu oleh paling sedikit 10 (sepuluh) tenaga teknis kefarmasian;
3.      5 (lima) apoteker di rawat inap yang dibantu oleh paling sedikit 10 (sepuluh) tenaga teknis kefarmasian;
4.      1 (satu) apoteker di instalasi gawat darurat yang dibantu oleh minimal 2 (dua) tenaga teknis kefarmasian;
5.      1 (satu) apoteker di ruang ICU yang dibantu oleh paling sedikit 2 (dua) tenaga teknis kefarmasian;
6.      1 (satu) apoteker sebagai koordinator penerimaan dan distribusi yang dapat merangkap melakukan pelayanan farmasi klinik di rawat inap atau rawat jalan dan dibantu oleh tenaga teknis kefarmasian yang jumlahnya disesuaikan dengan beban kerja pelayanan kefarmasian Rumah Sakit; dan
7.      1 (satu) apoteker sebagai koordinator produksi yang dapat merangkap melakukan pelayanan farmasi klinik di rawat inap atau rawat jalan dan dibantu oleh tenaga teknis kefarmasian yang jumlahnya disesuaikan dengan beban kerja pelayanan kefarmasian Rumah Sakit.
B.     Tenaga kefarmasian Rumah Sakit tipe B terdiri atas:
1.      1 (satu) orang apoteker sebagai kepala instalasi farmasi Rumah Sakit;
2.      4 (empat) apoteker yang bertugas di rawat jalan yang dibantu oleh paling sedikit 8 (delapan) orang tenaga teknis kefarmasian;
3.      4 (empat) orang apoteker di rawat inap yang dibantu oleh paling sedikit 8 (delapan) orang tenaga teknis kefarmasian;
4.      1 (satu) orang apoteker di instalasi gawat darurat yang dibantu oleh minimal 2 (dua) orang tenaga teknis kefarmasian;
5.      1 (satu) orang apoteker di ruang ICU yang dibantu oleh paling sedikit 2 (dua) orang tenaga teknis kefarmasian;
6.      1 (satu) orang apoteker sebagai koordinator penerimaan dan distribusi yang dapat merangkap melakukan pelayanan farmasi klinik di rawat inap atau rawat jalan dan dibantu oleh tenaga teknis kefarmasian yang jumlahnya disesuaikan dengan beban kerja pelayanan kefarmasian Rumah Sakit; dan
7.      1 (satu) orang apoteker sebagai koordinator produksi yang dapat merangkap melakukan pelayanan farmasi klinik di rawat inap atau rawat jalan dan dibantu oleh tenaga teknis kefarmasian yang jumlahnya disesuaikan dengan beban kerja pelayanan kefarmasian Rumah Sakit.
C.     Tenaga kefarmasian Rumah Sakit tipe C terdiri atas:
1.      1 (satu) orang apoteker sebagai kepala instalasi farmasi Rumah Sakit;
2.      2 (dua) apoteker yang bertugas di rawat inap yang dibantu oleh paling sedikit 4 (empat) orang tenaga teknis kefarmasian;
3.      4 (empat) orang apoteker di rawat inap yang dibantu oleh paling sedikit 8 (delapan) orang tenaga teknis kefarmasian;
4.      1 (satu) orang apoteker sebagai koordinator penerimaan, distribusi dan produksi yang dapat merangkap melakukan pelayanan farmasi klinik di rawat inap atau rawat jalan dan dibantu oleh tenaga teknis kefarmasian yang jumlahnya disesuaikan dengan beban kerja pelayanan kefarmasian Rumah Sakit.
D.    Tenaga kefarmasian Rumah Sakit Tipe D terdiri atas:
1.      1 (satu) orang apoteker sebagai kepala instalasi farmasi Rumah Sakit;
2.      1 (satu) apoteker yang bertugas di rawat inap dan rawat jalan yang dibantu oleh paling sedikit 2 (dua) orang tenaga teknis kefarmasian;
3.      1 (satu) orang apoteker sebagai koordinator penerimaan, distribusi dan produksi yang dapat merangkap melakukan pelayanan farmasi klinik di rawat inap atau rawat jalan dan dibantu oleh tenaga teknis kefarmasian yang jumlahnya disesuaikan dengan beban kerja pelayanan kefarmasian Rumah Sakit.

PENERAPAN PELAYANAN
FARMASI SATU PINTU
DI RUMAH SAKIT
A.      Pengertian IFRS
Instalasi Farmasi Rumah Sakit adalah suatu departemen atau unit atau bagian dari suatu Rumah Sakit di bawah pimpinan seorang Apoteker dan dibantu oleh beberapa orang Apoteker yang memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku dan kompeten secara professional, tempat, atau fasilitas penyelenggaraan yang bertanggung jawabatas seluruh pekerjaan serta pelayanan kefarmasian.
B.       Tugas utama IFRS :
Ø  pengelolaan mulai dari perencanaan, pengadaan, penyimpanan, penyiapan, peracikan, pelayanan langsung kepada penderita sampai dengan pengendalian semua perbekalan kesehatan yang beredar dan digunakan dalam rumah sakit baik untuk penderita rawat tinggal, rawat jalan maupun untuk semua unit termasuk poliklinik rumah sakit.
C.       Pelayanan Farmasi
Akreditasi sistem pelayanan farmasi di RS mengacu pada Standar Pelayanan Farmasi Di Rumah Sakit (KepMenKes RI No. 1197/ Menkes/ SK/ X/ 2004), dengan adanya KepMenKes ini sistem pelayanan farmasi satu pintu (SK Dirjen Yanmed no. 0428/YAPI/LED/RSKS/K/1989) diharapkan dapat berjalan dengan baik sehingga dapat meningkatkan mutu pelayanan farmasi di rumah sakit.
Apabila ada sumber daya farmasi lain di samping instalasi atau bagian farmasi, maka pelayanan farmasi dengan satu pintu mutlak dilaksanakan, yaitu instalasi farmasi sebagai pengelola tunggal perbekalan farmasi rumah sakit karena:
Ø  Farmasi rumah sakit bertanggung jawab atas semua barang farmasi yang beredar di rumah sakit, baik rawat jalan maupun rawat inap.
Ø  Farmasi rumah sakit bertanggung jawab atas pengadaan dan penyajian informasi obat siap pakai bagi semua pihak di rumah sakit, baik petugas kesehatan maupun pasien.
Ø  Farmasi rumah sakit bertanggung jawab atas semua pekerjaan pelayanan kefarmasian di rumah sakit (mengacu pada akreditasi rumah sakit dan SK Dirjen Yanmed no. 0428/YAPI/LED/RSKS/K/1989), yaitu pada Bab II pasal 9. dan UU no 44 th 2009 tentang Rumah Sakit pasal 15 ayat 3.
Pelayanan farmasi sistem satu diselenggarakan sesuai dengan Surat Keputusan Pelayanan Farmasi yang berlaku di masing - masing rumah sakit dan koordinasinya berada di bawah Instalasi / Bagian Farmasi Rumah Sakit.
D.      Pelayanan Farmasi Rumah Sakit
Yaitu mengelola perbekalan farmasi yang efektif dan efisien mulai dari perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, produksi, pendistribusian, dan evaluasi penggunaan perbekalan farmasi.
E.       Istilah satu pintu
1.    Satu Kebijakan
a.    Formularium RS
b.    Tata laksana obat (TLO)
c.    Harga jual obat seragam
d.   Menentukan distributor yang tepat
2.    Satu Sop
Prosedur / Instruksi kerja :
a.    Pelayanan
b.    Pelaporan
c.    Monitoring dan evaluasi
3.    Satu Pengawasan Operasional
a.    Laporan rutin dari pihak ke 3
b.    Monitoring pengelolaan obat
c.    Evaluasi pengelolaan obat
d.   Pertemuan rutin dgn pihak ke 3
e.    Tindak lanjut
4.    Satu Sistem Informasi
a.    Informasi obat
b.    Konseling obat
c.    Pengkajian penggunaan obat
d.   Logistik (pengadaan, persediaan, penyimpanan, penghapusan, pengawasan)
F.      Tujuan Pelayanan Farmasi Satu Pintu
a.    Menghindari resep keluar
b.    Outlet apotik di tiap lantai
c.    Jemput resep
d.   Fasilitas antar untuk jarak tertentu
e.    Kerjasama dgn poli rawat jalan
f.     Meningkatkan pendapatan RS
G.      Keuntungan Sistem Satu Pintu
a.    Memudahkan monitoring penggunaan obat.
b.    Dapat mengetahui kebutuhan obat secara menyeluruh, sehingga memudahkan perencanaan obat
c.    Menjamin mutu obat yg tersedia sesuai persyaratan kefarmasian.
d.   Dapat dilaksanakannya pelayanan obat dengan sistem unit dose ke semua ruang rawat
e.    Dapat dilaksanakan Pelayanan Informasi Obat dan Konseling Obat baik bagi pasien rawat jalan maupun rawat inap.
f.     Dapat dilaksanakan Monitoring Efek Samping Obat (MESO) oleh Panitia Farmasi dan Terapi.
g.    Dapat melakukan Pengkajian Penggunaan Obat di rumah sakit, baik obat generik, obat formularium, obat DPHO Askes, dll., sesuai program Instalasi Farmasi serta Panitia Farmasi dan Terapi.
H.      Faktor Pelayanan Farmasi Satu Pintu
Ø Jumlah unit pelayanan yang ada di rumah sakit.
Ø Memperkirakan jumlah resep.
Ø Macam item obat yang diresepkan.
Ø Jumlah tenaga yang diperlukan untuk setiap outlet apotek.
Ø Tersedia tenaga farmasis klinik.
I.         Contoh Kasus Implementasi
Pelayanan Farmasi Satu Pintu Instalasi Farmasi Rumah Sakit Fatmawati


Daftar Pustaka
Depkes, 2004, KepMenKes RI No.1197 Tentang Standar Pelayanan Farmasi Di Rumah Sakit
Depkes, 1989, dan SK ditjen yanmed 0428
Satibi, Handout Manajemen Farmasi Rumah Sakit, Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada
Undang Undang no 44 th 2009 tentang Rumah Sakit

Pelayanan Farmasi Satu Pintu di Rumah Sakit


PENERAPAN PELAYANAN
FARMASI SATU PINTU
DI RUMAH SAKIT
A.      Pengertian IFRS
Instalasi Farmasi Rumah Sakit adalah suatu departemen atau unit atau bagian dari suatu Rumah Sakit di bawah pimpinan seorang Apoteker dan dibantu oleh beberapa orang Apoteker yang memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku dan kompeten secara professional, tempat, atau fasilitas penyelenggaraan yang bertanggung jawabatas seluruh pekerjaan serta pelayanan kefarmasian.
B.       Tugas utama IFRS :
Ø  pengelolaan mulai dari perencanaan, pengadaan, penyimpanan, penyiapan, peracikan, pelayanan langsung kepada penderita sampai dengan pengendalian semua perbekalan kesehatan yang beredar dan digunakan dalam rumah sakit baik untuk penderita rawat tinggal, rawat jalan maupun untuk semua unit termasuk poliklinik rumah sakit.
C.       Pelayanan Farmasi
Akreditasi sistem pelayanan farmasi di RS mengacu pada Standar Pelayanan Farmasi Di Rumah Sakit (KepMenKes RI No. 1197/ Menkes/ SK/ X/ 2004), dengan adanya KepMenKes ini sistem pelayanan farmasi satu pintu (SK Dirjen Yanmed no. 0428/YAPI/LED/RSKS/K/1989) diharapkan dapat berjalan dengan baik sehingga dapat meningkatkan mutu pelayanan farmasi di rumah sakit.
Apabila ada sumber daya farmasi lain di samping instalasi atau bagian farmasi, maka pelayanan farmasi dengan satu pintu mutlak dilaksanakan, yaitu instalasi farmasi sebagai pengelola tunggal perbekalan farmasi rumah sakit karena:
Ø  Farmasi rumah sakit bertanggung jawab atas semua barang farmasi yang beredar di rumah sakit, baik rawat jalan maupun rawat inap.
Ø  Farmasi rumah sakit bertanggung jawab atas pengadaan dan penyajian informasi obat siap pakai bagi semua pihak di rumah sakit, baik petugas kesehatan maupun pasien.
Ø  Farmasi rumah sakit bertanggung jawab atas semua pekerjaan pelayanan kefarmasian di rumah sakit (mengacu pada akreditasi rumah sakit dan SK Dirjen Yanmed no. 0428/YAPI/LED/RSKS/K/1989), yaitu pada Bab II pasal 9. dan UU no 44 th 2009 tentang Rumah Sakit pasal 15 ayat 3.
Pelayanan farmasi sistem satu diselenggarakan sesuai dengan Surat Keputusan Pelayanan Farmasi yang berlaku di masing - masing rumah sakit dan koordinasinya berada di bawah Instalasi / Bagian Farmasi Rumah Sakit.
D.      Pelayanan Farmasi Rumah Sakit
Yaitu mengelola perbekalan farmasi yang efektif dan efisien mulai dari perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, produksi, pendistribusian, dan evaluasi penggunaan perbekalan farmasi.
E.       Istilah satu pintu
1.    Satu Kebijakan
a.    Formularium RS
b.    Tata laksana obat (TLO)
c.    Harga jual obat seragam
d.   Menentukan distributor yang tepat
2.    Satu Sop
Prosedur / Instruksi kerja :
a.    Pelayanan
b.    Pelaporan
c.    Monitoring dan evaluasi
3.    Satu Pengawasan Operasional
a.    Laporan rutin dari pihak ke 3
b.    Monitoring pengelolaan obat
c.    Evaluasi pengelolaan obat
d.   Pertemuan rutin dgn pihak ke 3
e.    Tindak lanjut
4.    Satu Sistem Informasi
a.    Informasi obat
b.    Konseling obat
c.    Pengkajian penggunaan obat
d.   Logistik (pengadaan, persediaan, penyimpanan, penghapusan, pengawasan)
F.      Tujuan Pelayanan Farmasi Satu Pintu
a.    Menghindari resep keluar
b.    Outlet apotik di tiap lantai
c.    Jemput resep
d.   Fasilitas antar untuk jarak tertentu
e.    Kerjasama dgn poli rawat jalan
f.     Meningkatkan pendapatan RS
G.      Keuntungan Sistem Satu Pintu
a.    Memudahkan monitoring penggunaan obat.
b.    Dapat mengetahui kebutuhan obat secara menyeluruh, sehingga memudahkan perencanaan obat
c.    Menjamin mutu obat yg tersedia sesuai persyaratan kefarmasian.
d.   Dapat dilaksanakannya pelayanan obat dengan sistem unit dose ke semua ruang rawat
e.    Dapat dilaksanakan Pelayanan Informasi Obat dan Konseling Obat baik bagi pasien rawat jalan maupun rawat inap.
f.     Dapat dilaksanakan Monitoring Efek Samping Obat (MESO) oleh Panitia Farmasi dan Terapi.
g.    Dapat melakukan Pengkajian Penggunaan Obat di rumah sakit, baik obat generik, obat formularium, obat DPHO Askes, dll., sesuai program Instalasi Farmasi serta Panitia Farmasi dan Terapi.
H.      Faktor Pelayanan Farmasi Satu Pintu
Ø Jumlah unit pelayanan yang ada di rumah sakit.
Ø Memperkirakan jumlah resep.
Ø Macam item obat yang diresepkan.
Ø Jumlah tenaga yang diperlukan untuk setiap outlet apotek.
Ø Tersedia tenaga farmasis klinik.
I.         Contoh Kasus Implementasi
Pelayanan Farmasi Satu Pintu Instalasi Farmasi Rumah Sakit Fatmawati


Daftar Pustaka
Depkes, 2004, KepMenKes RI No.1197 Tentang Standar Pelayanan Farmasi Di Rumah Sakit
Depkes, 1989, dan SK ditjen yanmed 0428
Satibi, Handout Manajemen Farmasi Rumah Sakit, Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada
Undang Undang no 44 th 2009 tentang Rumah Sakit