PERATURAN
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56 TAHUN 2014 TENTANG KLASIFIKASI
DAN PERIZINAN RUMAH SAKIT
A.
Tenaga
kefarmasian Rumas Sakit tipe A terdiri atas:
1.
1
(satu) apoteker sebagai kepala instalasi farmasi Rumah Sakit;
2.
5
(lima) apoteker yang bertugas di rawat jalan yang dibantu oleh paling sedikit
10 (sepuluh) tenaga teknis kefarmasian;
3.
5
(lima) apoteker di rawat inap yang dibantu oleh paling sedikit 10 (sepuluh)
tenaga teknis kefarmasian;
4.
1
(satu) apoteker di instalasi gawat darurat yang dibantu oleh minimal 2 (dua)
tenaga teknis kefarmasian;
5.
1
(satu) apoteker di ruang ICU yang dibantu oleh paling sedikit 2 (dua) tenaga
teknis kefarmasian;
6.
1
(satu) apoteker sebagai koordinator penerimaan dan distribusi yang dapat
merangkap melakukan pelayanan farmasi klinik di rawat inap atau rawat jalan dan
dibantu oleh tenaga teknis kefarmasian yang jumlahnya disesuaikan dengan beban
kerja pelayanan kefarmasian Rumah Sakit; dan
7.
1
(satu) apoteker sebagai koordinator produksi yang dapat merangkap melakukan
pelayanan farmasi klinik di rawat inap atau rawat jalan dan dibantu oleh tenaga
teknis kefarmasian yang jumlahnya disesuaikan dengan beban kerja pelayanan
kefarmasian Rumah Sakit.
B.
Tenaga
kefarmasian Rumah Sakit tipe B terdiri atas:
1.
1
(satu) orang apoteker sebagai kepala instalasi farmasi Rumah Sakit;
2.
4
(empat) apoteker yang bertugas di rawat jalan yang dibantu oleh paling sedikit
8 (delapan) orang tenaga teknis kefarmasian;
3.
4
(empat) orang apoteker di rawat inap yang dibantu oleh paling sedikit 8 (delapan)
orang tenaga teknis kefarmasian;
4.
1
(satu) orang apoteker di instalasi gawat darurat yang dibantu oleh minimal 2
(dua) orang tenaga teknis kefarmasian;
5.
1
(satu) orang apoteker di ruang ICU yang dibantu oleh paling sedikit 2 (dua)
orang tenaga teknis kefarmasian;
6.
1
(satu) orang apoteker sebagai koordinator penerimaan dan distribusi yang dapat
merangkap melakukan pelayanan farmasi klinik di rawat inap atau rawat jalan dan
dibantu oleh tenaga teknis kefarmasian yang jumlahnya disesuaikan dengan beban
kerja pelayanan kefarmasian Rumah Sakit; dan
7.
1
(satu) orang apoteker sebagai koordinator produksi yang dapat merangkap
melakukan pelayanan farmasi klinik di rawat inap atau rawat jalan dan dibantu
oleh tenaga teknis kefarmasian yang jumlahnya disesuaikan dengan beban kerja
pelayanan kefarmasian Rumah Sakit.
C.
Tenaga
kefarmasian Rumah Sakit tipe C terdiri atas:
1.
1
(satu) orang apoteker sebagai kepala instalasi farmasi Rumah Sakit;
2.
2
(dua) apoteker yang bertugas di rawat inap yang dibantu oleh paling sedikit 4
(empat) orang tenaga teknis kefarmasian;
3.
4
(empat) orang apoteker di rawat inap yang dibantu oleh paling sedikit 8
(delapan) orang tenaga teknis kefarmasian;
4.
1
(satu) orang apoteker sebagai koordinator penerimaan, distribusi dan produksi
yang dapat merangkap melakukan pelayanan farmasi klinik di rawat inap atau
rawat jalan dan dibantu oleh tenaga teknis kefarmasian yang jumlahnya
disesuaikan dengan beban kerja pelayanan kefarmasian Rumah Sakit.
D.
Tenaga
kefarmasian Rumah Sakit Tipe D terdiri atas:
1.
1
(satu) orang apoteker sebagai kepala instalasi farmasi Rumah Sakit;
2.
1
(satu) apoteker yang bertugas di rawat inap dan rawat jalan yang dibantu oleh
paling sedikit 2 (dua) orang tenaga teknis kefarmasian;
3.
1
(satu) orang apoteker sebagai koordinator penerimaan, distribusi dan produksi
yang dapat merangkap melakukan pelayanan farmasi klinik di rawat inap atau
rawat jalan dan dibantu oleh tenaga teknis kefarmasian yang jumlahnya
disesuaikan dengan beban kerja pelayanan kefarmasian Rumah Sakit.