Selasa, 15 September 2015


PRAKTIKUM FARMASI RUMAH SAKIT
Pengampu :
Zudan Ady Wijaya, S. Far., Apt
Siwi Padmasari, S. Farm., Apt





Kelompok ANK 4C 
Musahadah                 (M13030014)
Rita Wahyuni              (M13030015)
Syifa Fatimah              (M13030017)




PROGRAM STUDI D III FARMASI
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN MADANI
YOGYAKARTA
2015


STANDAR PELAYANAN FARMASI RUMAH SAKIT
1.    pelayanan resep     
Kegiatan dalam pelayanan kefarmasian yang dimulai dari seleksi persyaratan administarasi, persyaratan farmasi dan persyaratan klinis baik untuk pasien rawat inap maupun rawat jalan.
a.       Persyaratan administrasi meliputi :
1)      Nama, umur, jenis kelamin dan berat badan pasien
2)      Nama, nomor ijin, alamat dan paraf dokter
3)      Tanggal resep
4)      Ruangan/unit asal resep
b.      Persyaratan farmasi meliputi :
1)      Bentuk dan kekuatan sediaan
2)      Dosis dan Jumlah obat
3)      Stabilitas dan ketersediaan
4)       Aturan, cara dan tehnik penggunaan
c.       Persyaratan klinis meliputi :
1)      Ketepatan indikasi, dosis dan waktu penggunaan obat
2)      Duplikasi pengobatan
3)      Alergi, interaksi dan efek samping obat
4)      Kontra indikasi
5)      Efek aditif
2.         Pelayanan PIO (Pelayanan Informasi Obat)  dan Konseling
a.           Pelayanan PIO
1)             Metode:
a)      PIO dilayani oleh apoteker selama 24 jam atau on call( sesuai sikon RS)
b)      PIO dilayani apoteker pada jam kerja, di luar jam kerja juga dilayani oleh apoteker jaga on call.
c)      PIO dilayani oleh apoteker jaga pada jam kerja yang tidak ada PIO diluar jam kerja
d)     PIO tidak ada apoteker khusus, dilayani oleh semua apoteker sesuai waktu kebutuhan.
2)      Kegiatan:
a)      Aktif : apoteker memberikan informasi obat tanpa menunggu adanya pertayaan
b)      Pasif: apoteker memberikan informasi obat dengan adanya pertanyaan
3)             Kegiatan Pelayanan :
a)      Pemberian dan penyebaran informasi kepada konsumen secara lisan dan tertulis
b)      Menjawab pertanyaan dari pasien maupun tenaga kesehatan melalui telepon, surat atau tatap muka
c)      Membuat buletin, leaflet, label obat
d)     Menyediakan informasi bagi PFT sehubunga dengan penyusunan Formularium RS
e)      Bersama dengan PK MKS melakukan kegiatan penyuluhan bagi pasien rawat jalan dan rawat inap
f)       Melakukan pendidikan berkelanjutan bagi tenaga farmasi dan tenaga kesehatan lainnya
g)      Mengkoordinasi penelitian tentang obat dan kegiatan pelayanan kefarmasian
h)      Melakukan kegiatan konsultasi obat
b.    Konseling
Kegiatan konseling meliputi beberapa hal yaitu : 1. Persiapan dalam melakukan konseling 2. Tahap konseling
·      Pembukaan
·      Diskusi untuk mengumpulkan informasi dan identifikasi masalah
·      Diskusi untuk mencegah atau memecahkan masalah dan mempelajarinya
·      Memastikan pasien telah memahami informasi yang diperoleh
·      Menutup diskusi
·      Follow up diskusi
·      Monitoring Terapi Obat (ESO)
Tahap-tahap :
·      Identifikasi pasien yang membutuhkan pemantauan
·      Pengkajian profil pengobatan
·      Interpretasi hasil TDM dan rekomendasi
·      Interaksi-interaksi dan efek samping obat (ESO)
. Penyiapan Nutrisi Parenteral
Merupakan kegiatan pencampuran nutrisi parenteral yang
dilakukan oleh tenaga yang terlatih secara aseptis sesuai
kebutuhan pasien dengan menjaga stabilitas sediaan, formula
standar dan kepatuhan terhadap prosedur yang menyertai.
3.    pelayanan sediaan parentral
Kegiatan dalam dispensing sediaan khusus: 
a.    mencampur sediaan karbohidrat, protein, lipid, vitamin, mineral untuk kebutuhan perorangan; dan
b.    mengemas ke dalam kantong khusus untuk nutrisi.

Faktor yang perlu diperhatikan:
a.    tim yang terdiri dari dokter, Apoteker, perawat, ahli gizi; 
b.    sarana dan peralatan;
c.    ruangan khusus;
d.   lemari pencampuran Biological  Safety  Cabinet; dan
e.    kantong khusus untuk nutrisi parenteral
4.    pelayanan di IGD
Apa Itu IGD?
Keadaan Gawat Darurat menyangkut baik aspek medis maupun non medis dalam keadaan gawat dapat terjadi padasiapa sajakapan saja, dan di mana saja yang harus segera mendapatkan tindakan medis dan keperawatan yang profesional.

IGD adalah Instalasi Gawat Darurat buka 24 jam, merupakan salah satu unit terdepan dari bagian pelayanan rumah sakit yang memberikan pelayanan pada pasien gawat darurat/emergency dan false emergency bekerja sama dengan unit terkait lainnya.
Apa Tujuan Pelayanan IGD?
Tercapainya pelayanan kesehatan yang optimal pada pasien dengan cepat, tepat, ramah serta terpadu (CTRT) dalam penanganan tingkat kegawatdaruratan sehingga mampu mencegah resiko kecacatan dan kematian (to save life and limb).
Apa yang Dapat Dilayani?
·         Mampu menangani pasien gawat darurat, tidak darurat, darurat tidak gawat, dan pasien tidak gawat, tidak darurat oleh karena penyakit tertentu
·       Semua kecelakaan (accident) yang menimbulkan cedera fisik, mental, sosial
o   Gangguan pernafasan
o   Susunan saraf pusat
o   Sistem kardiovaskuler
o   Trauma
o   Berbagai luka
o   Patah tulang
o   Infeksi
o   Gangguan metabolisme
o   Keracunan
o   Kerusakan organ
o   dll.
·         Mampu menangani kejadian sehari-hari, korban musibah masal, dan bencana
Bagaimana Fasilitasnya?
·         Akses masuk 2-3 mobil
·         Ruang Tunggu, Pendaftaran RM, dan Administrasi IGD dengan computerized system
·         Ruang Triage dan Resusitasi
·         Nurse Station Farmasi, UTD, Laboratorium
·         Ruang Radiologi, MSCT Scan sebagai penunjang diagnosis dengan cepat
·         Ruang Gips dan Observasi untuk monitoring dan stabilisasi
·         Ruang Admisi RANAP dan Rumah Duka
Description: http://bethesda.or.id/images/upload/IGD02.jpg
SDM
·         Satpam siap membantu Anda
·         Dokter Spesialis dan Sub Spesialis
o    Bedah
o    Syaraf
o    Paru-paru
o    THT
o    Penyakit Dalam
o    Penyakit Anak
o    Kebidanan dan Kandungan
·         Dokter Emergency dan Umum
·         Perawat plus Sertifikasi PPGD
·         Pramurukti, POS, Pekarya, Cleaning Service, dan SDM lain yang siap membantu
5.    pelayanan sediaan alat steril di CSSD
a.       INSTALASI PUSAT STERILISASI
Instalasi pusat sterilisasi (Central Sterile Supply Department/CSSD) merupakan unit pelayanan non struktural yang berfungsi memberikan pelayanan sterilisasi yang sesuai standar/pedoman dan memenuhi kebutuhan barang steril di rumah sakit.Instalasi Sterilisasi Pusat mempunyai fungsi menerima, memproses, memproduksi, mensterilkan, menyimpan, serta mendistribusikan instrumen medis yang telah disterilkan ke berbagai ruangan di rumah sakit untuk kepentingan perawatan dan pengobatan pasien.
b.      Pembangunan dan Persyaratan Ruang Sterilisasi
Pada prinsipnya, ruang sterilisasi terdiri dari ruang bersih dan ruang kotor yang didesain sedemikian rupa untuk mencegah terjadinya kontaminasi silang.Pembagian ruangan disesuaikan dengan alur kerja. Ruang pusat sterilisasi dibagi menjadi 5 ruangan yaitu:
1)      Ruang dekontaminasi
Pada ruang ini, dilakukan proses penerimaan barang kotor, dekontaminasi, dan pembersihan. Ruangan ini harus direncanakan, dipelihara, dan dikontrol untuk mendukung efisiensi proses dekontaminasi dan untuk melindungi pekerja dari benda-benda yang dapat menyebabkan infeksi, racun, dan hal-hal berbahaya lainnya.
Lokasi ruang dekontaminasi harus terletak di luar lalu lintas utama di rumah sakit.Ruangan ini dirancang sebagai area tertutup dengan izin masuk terbatas.Secara fungsional, ruangan ini terpisah dari area lainnya.
Sistem ventilasi harus didesain sedemikian rupa agar udara di ruangan ini tidak mencemari udara di ruangan bersih, baik dengan cara penghisapan udara ke sistem sirkulasi udara yang memiliki filter, mengatur tekanan udara ruangan menjaid negatif, dan tidak menggunakan kipas angin. Suhu yang disarankan adalah 18° - 22°C dan kelembaban udara berkisar antara 35% sampai 75%. Untuk menjaga kebersihan, setidaknya sekali sehari dilakukan proses pembersihan yang mencakup pengepelan; pembersihan dan disinfeksi bak cuci, meja kerja, dan peralatan; pembersihan dan disinfeksi tumpahan darah sesuai ketentuan; pembersihan rak-rak penyimpanan, dinding, langit-langit, AC, dan peralatan lain seperti kipas exhaust, lampu, sprinkler, dandueling; kontrol terhadap hewan perusak; pembuangan sampah sekali sehari, penggantian bahan/barang yang kotor, serta pemisahan sampah infectious dan non infectious.
2)      Ruang pengemasan alat
Di ruangan ini, dilakukan proses pengemasan alat untuk alat bongkar pasang, maupun pengemasan dan penyimpanan barang bersih. Pada ruangan ini, dianjurkan ada tempat penyimpanan  barang tertutup.
3)      Ruang produksi dan processing
Di ruangan ini, dilakukan pemeriksaan, pelipatan, dan pengemasan linen untuk persiapan sterilisasi.Pada daerah ini, sebaiknya juga terdapat tempat penyimpanan barang tertutup.Selain linen, pada ruang ini juga dilakukan persiapan untuk bahan seperti kain kasa, kapas, cotton swabs, dan lain-lain.
4)      Ruang sterilisasi
Di ruang ini, dilakukan proses sterilisasi alat dan bahan. Untuk sterilisasi etilen oksida, sebaiknya dibuat ruang khusus yang terpisah tetapi masih berada dalam satu unit pusat sterilisasi dan dilengkapi dengan exhaust fan.
5)      Ruang penyimpanan bahan steril
Ruang ini sebaiknya dekat dengan ruang sterilisasi.Bila digunakan mesin sterilisasi dua pintu, maka pintu belakang sebaiknya langsung berhubungan dengan ruang penyimpanan. Di ruangan ini, penerangan harus memadai, suhu dan kelembapan sama seperti ketentuan ruang dekontaminasi, ventilasi menggunakan sistem tekanan positif dengan efisiensi filtrasi partikular antara 90 – 95%. Dinding dan lantai ruangan harus terbuat dari bahan yang halus, sehingga mudah dibersihkan. Alat steril disimpan pada jarak 19 – 24 cm dari lantai dan minimum 43 cm dari langit-langit serta 5 cm dari dinding untuk menghindari penumpukan debu
pada kemasan. Alat steril tidak disimpan dekat wastafel atau saluran pipa lainnya.Lokasi ruang penyimpanan bahan steril harus jauh dari lalu lintas utama serta jendela dan pintu sesedikit mungkin serta terisolasi.
6.      Pengelolaan perbekalan farmasi dan alat kesehatan
Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai harus dilaksanakan secara multidisiplin, terkoordinir dan menggunakan proses yang efektif untuk menjamin kendali mutu dan kendali biaya. Dalam ketentuan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit menyatakan bahwa Pengelolaan Alat Kesehatan, Sediaan Farmasi, dan Bahan Medis Habis Pakai di Rumah Sakit harus dilakukan oleh Instalasi Farmasi sistem satu pintu. Alat Kesehatan yang dikelola oleh Instalasi Farmasi sistem satu pintu berupa alat medis habis pakai/peralatan non elektromedik, antara lain alat kontrasepsi (IUD), alat pacu jantung, implan, dan stent.  Sistem satu pintu adalah satu kebijakan kefarmasian termasuk pembuatan formularium, pengadaan, dan pendistribusian Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang bertujuan untuk mengutamakan kepentingan pasien melalui Instalasi Farmasi Rumah Sakit. Dengan demikian semua Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang beredar di Rumah Sakit merupakan tanggung jawab Instalasi Farmasi Rumah Sakit, sehingga tidak ada pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai di Rumah Sakit yang dilaksanakan selain oleh Instalasi Farmasi Rumah Sakit.  Dengan kebijakan pengelolaan sistem satu pintu, Instalasi Farmasi sebagai satu-satunya penyelenggara Pelayanan Kefarmasian, sehingga Rumah Sakit akan mendapatkan manfaat dalam hal:
a.       pelaksanaan pengawasan dan pengendalian penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai;
b.      standarisasi Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai;
c.       penjaminan mutu Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai; 
d.      pengendalian harga Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai; 
e.       pemantauan terapi Obat;  
f.       penurunan risiko kesalahan terkait penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai (keselamatan pasien);
g.      kemudahan akses data Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang akurat;
h.       peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit dan citra Rumah Sakit; dan 
i.        peningkatan pendapatan Rumah Sakit dan peningkatan kesejahteraan pegawai.


DAFTAR PUSTAKA
Fadhli, Hl., 2015, Instalasi Pusat Sterilisasi, available at, http://haiyulfadhli.blogspot.co.id/2015/04/instalasi-pusat-sterilisasi-central.html, diakses pada tanggal 15 September 2015.

Mboi N., 2015, Standar Rumah Sakit, available at, http://sinforeg.litbang.depkes.go.id/upload/regulasi/PMK_No._58_ttg_Standar_Yanfar_RS_.pdf, diakses pada tanggal 15 September 2015.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar