PRAKTIKUM FARMASI RUMAH SAKIT
Pengampu :
Zudan Ady Wijaya, S. Far., Apt
Siwi Padmasari, S. Farm., Apt
Kelompok ANK 4C
Musahadah (M13030014)
Rita
Wahyuni (M13030015)
Syifa
Fatimah (M13030017)
PROGRAM STUDI D III
FARMASI
SEKOLAH TINGGI ILMU
KESEHATAN MADANI
YOGYAKARTA
2015
STANDAR PELAYANAN
FARMASI RUMAH SAKIT
1.
pelayanan resep
Kegiatan dalam pelayanan kefarmasian
yang dimulai dari seleksi persyaratan administarasi, persyaratan farmasi dan
persyaratan klinis baik untuk pasien rawat inap maupun rawat jalan.
a. Persyaratan administrasi meliputi :
1)
Nama, umur, jenis kelamin dan berat badan pasien
2)
Nama, nomor ijin, alamat dan paraf dokter
3)
Tanggal resep
4)
Ruangan/unit asal resep
b. Persyaratan farmasi meliputi :
1)
Bentuk dan kekuatan sediaan
2)
Dosis dan Jumlah obat
3)
Stabilitas dan ketersediaan
4)
Aturan, cara dan tehnik penggunaan
c. Persyaratan klinis meliputi :
1)
Ketepatan indikasi, dosis dan waktu penggunaan obat
2)
Duplikasi pengobatan
3)
Alergi, interaksi dan efek samping obat
4)
Kontra indikasi
5)
Efek aditif
2.
Pelayanan PIO (Pelayanan
Informasi Obat) dan Konseling
a.
Pelayanan PIO
1)
Metode:
a)
PIO dilayani oleh apoteker selama 24
jam atau on call( sesuai sikon RS)
b)
PIO dilayani apoteker pada jam kerja,
di luar jam kerja juga dilayani oleh apoteker jaga on call.
c)
PIO dilayani oleh apoteker jaga pada
jam kerja yang tidak ada PIO diluar jam kerja
d)
PIO tidak ada apoteker khusus,
dilayani oleh semua apoteker sesuai waktu kebutuhan.
2)
Kegiatan:
a)
Aktif : apoteker memberikan informasi
obat tanpa menunggu adanya pertayaan
b)
Pasif: apoteker memberikan informasi
obat dengan adanya pertanyaan
3)
Kegiatan Pelayanan :
a)
Pemberian dan penyebaran informasi
kepada konsumen secara lisan dan tertulis
b)
Menjawab pertanyaan dari pasien maupun
tenaga kesehatan melalui telepon, surat atau tatap muka
c)
Membuat buletin, leaflet, label obat
d)
Menyediakan informasi bagi PFT
sehubunga dengan penyusunan Formularium RS
e)
Bersama dengan PK MKS melakukan
kegiatan penyuluhan bagi pasien rawat jalan dan rawat inap
f)
Melakukan pendidikan berkelanjutan
bagi tenaga farmasi dan tenaga kesehatan lainnya
g)
Mengkoordinasi penelitian tentang obat
dan kegiatan pelayanan kefarmasian
h)
Melakukan kegiatan konsultasi obat
b. Konseling
Kegiatan
konseling meliputi beberapa hal yaitu : 1. Persiapan dalam melakukan konseling 2.
Tahap konseling
·
Pembukaan
·
Diskusi untuk
mengumpulkan informasi dan identifikasi masalah
·
Diskusi untuk mencegah
atau memecahkan masalah dan mempelajarinya
·
Memastikan pasien telah
memahami informasi yang diperoleh
·
Menutup diskusi
·
Follow up diskusi
·
Monitoring Terapi Obat
(ESO)
Tahap-tahap
:
·
Identifikasi pasien
yang membutuhkan pemantauan
·
Pengkajian profil
pengobatan
·
Interpretasi hasil TDM
dan rekomendasi
·
Interaksi-interaksi dan
efek samping obat (ESO)
. Penyiapan Nutrisi
Parenteral
Merupakan kegiatan
pencampuran nutrisi parenteral yang
dilakukan oleh tenaga
yang terlatih secara aseptis sesuai
kebutuhan pasien dengan
menjaga stabilitas sediaan, formula
standar dan kepatuhan
terhadap prosedur yang menyertai.
3. pelayanan sediaan parentral
Kegiatan dalam
dispensing sediaan khusus:
a. mencampur
sediaan karbohidrat, protein, lipid, vitamin, mineral untuk kebutuhan
perorangan; dan
b. mengemas
ke dalam kantong khusus untuk nutrisi.
Faktor yang perlu
diperhatikan:
a. tim
yang terdiri dari dokter, Apoteker, perawat, ahli gizi;
b. sarana
dan peralatan;
c. ruangan
khusus;
d. lemari
pencampuran Biological Safety Cabinet; dan
e. kantong
khusus untuk nutrisi parenteral
4. pelayanan di IGD
Apa Itu IGD?
|
Keadaan Gawat Darurat menyangkut baik aspek medis maupun non medis dalam
keadaan gawat dapat terjadi padasiapa saja, kapan saja,
dan di mana saja yang harus segera mendapatkan tindakan
medis dan keperawatan yang profesional.
IGD adalah Instalasi Gawat Darurat buka 24 jam, merupakan salah satu unit
terdepan dari bagian pelayanan rumah sakit yang memberikan pelayanan pada
pasien gawat darurat/emergency dan false emergency bekerja sama dengan unit
terkait lainnya.
|
Apa Tujuan Pelayanan IGD?
|
Tercapainya pelayanan kesehatan yang optimal pada pasien dengan cepat,
tepat, ramah serta terpadu (CTRT) dalam penanganan tingkat kegawatdaruratan
sehingga mampu mencegah resiko kecacatan dan kematian (to save life and
limb).
|
Apa yang Dapat Dilayani?
|
·
Mampu menangani
pasien gawat darurat, tidak darurat, darurat tidak gawat, dan pasien tidak
gawat, tidak darurat oleh karena penyakit tertentu
·
Semua kecelakaan
(accident) yang menimbulkan cedera fisik, mental, sosial
o Gangguan pernafasan
o Susunan saraf pusat
o Sistem kardiovaskuler
o Trauma
o Berbagai luka
o Patah tulang
o Infeksi
o Gangguan metabolisme
o Keracunan
o Kerusakan organ
o dll.
·
Mampu menangani
kejadian sehari-hari, korban musibah masal, dan bencana
|
Bagaimana Fasilitasnya?
|
·
Akses masuk 2-3
mobil
·
Ruang Tunggu,
Pendaftaran RM, dan Administrasi IGD dengan computerized system
·
Ruang Triage dan
Resusitasi
·
Nurse Station
Farmasi, UTD, Laboratorium
·
Ruang Radiologi,
MSCT Scan sebagai penunjang diagnosis dengan cepat
·
Ruang Gips dan
Observasi untuk monitoring dan stabilisasi
·
Ruang Admisi
RANAP dan Rumah Duka
![]() |
SDM
|
·
Satpam siap
membantu Anda
·
Dokter Spesialis
dan Sub Spesialis
o Bedah
o Syaraf
o Paru-paru
o THT
o Penyakit Dalam
o Penyakit Anak
o Kebidanan dan Kandungan
·
Dokter Emergency
dan Umum
·
Perawat plus
Sertifikasi PPGD
·
Pramurukti, POS,
Pekarya, Cleaning Service, dan SDM lain yang siap membantu
|
5.
pelayanan sediaan alat steril di
CSSD
a. INSTALASI PUSAT STERILISASI
Instalasi pusat sterilisasi (Central Sterile Supply
Department/CSSD) merupakan unit pelayanan non struktural yang berfungsi
memberikan pelayanan sterilisasi yang sesuai standar/pedoman dan memenuhi
kebutuhan barang steril di rumah sakit.Instalasi Sterilisasi Pusat mempunyai
fungsi menerima, memproses, memproduksi, mensterilkan, menyimpan, serta
mendistribusikan instrumen medis yang telah disterilkan ke berbagai ruangan di
rumah sakit untuk kepentingan perawatan dan pengobatan pasien.
b.
Pembangunan dan
Persyaratan Ruang Sterilisasi
Pada prinsipnya, ruang sterilisasi terdiri dari ruang
bersih dan ruang kotor yang didesain sedemikian rupa untuk mencegah terjadinya
kontaminasi silang.Pembagian ruangan disesuaikan dengan alur kerja. Ruang pusat
sterilisasi dibagi menjadi 5 ruangan yaitu:
1) Ruang dekontaminasi
Pada ruang ini,
dilakukan proses penerimaan barang kotor, dekontaminasi, dan pembersihan.
Ruangan ini harus direncanakan, dipelihara, dan dikontrol untuk mendukung
efisiensi proses dekontaminasi dan untuk melindungi pekerja dari benda-benda
yang dapat menyebabkan infeksi, racun, dan hal-hal berbahaya lainnya.
Lokasi ruang dekontaminasi harus terletak di luar lalu
lintas utama di rumah sakit.Ruangan ini dirancang sebagai area tertutup dengan
izin masuk terbatas.Secara fungsional, ruangan ini terpisah dari area lainnya.
Sistem ventilasi
harus didesain sedemikian rupa agar udara di ruangan ini tidak mencemari udara
di ruangan bersih, baik dengan cara penghisapan udara ke sistem sirkulasi udara
yang memiliki filter, mengatur tekanan udara ruangan menjaid negatif, dan tidak
menggunakan kipas angin. Suhu yang disarankan adalah 18° - 22°C dan kelembaban
udara berkisar antara 35% sampai 75%. Untuk menjaga kebersihan, setidaknya
sekali sehari dilakukan proses pembersihan yang mencakup pengepelan;
pembersihan dan disinfeksi bak cuci, meja kerja, dan peralatan; pembersihan dan
disinfeksi tumpahan darah sesuai ketentuan; pembersihan rak-rak penyimpanan,
dinding, langit-langit, AC, dan peralatan lain seperti kipas exhaust,
lampu, sprinkler, dandueling; kontrol terhadap hewan
perusak; pembuangan sampah sekali sehari, penggantian bahan/barang yang kotor,
serta pemisahan sampah infectious dan non infectious.
2) Ruang pengemasan alat
Di ruangan ini,
dilakukan proses pengemasan alat untuk alat bongkar pasang, maupun pengemasan
dan penyimpanan barang bersih. Pada ruangan ini, dianjurkan ada tempat
penyimpanan barang tertutup.
3) Ruang produksi dan processing
Di ruangan ini,
dilakukan pemeriksaan, pelipatan, dan pengemasan linen untuk persiapan
sterilisasi.Pada daerah ini, sebaiknya juga terdapat tempat penyimpanan barang
tertutup.Selain linen, pada ruang ini juga dilakukan persiapan untuk bahan
seperti kain kasa, kapas, cotton swabs, dan lain-lain.
4) Ruang sterilisasi
Di ruang ini,
dilakukan proses sterilisasi alat dan bahan. Untuk sterilisasi etilen oksida,
sebaiknya dibuat ruang khusus yang terpisah tetapi masih berada dalam satu unit
pusat sterilisasi dan dilengkapi dengan exhaust fan.
5) Ruang penyimpanan bahan steril
Ruang ini sebaiknya
dekat dengan ruang sterilisasi.Bila digunakan mesin sterilisasi dua pintu, maka
pintu belakang sebaiknya langsung berhubungan dengan ruang penyimpanan. Di
ruangan ini, penerangan harus memadai, suhu dan kelembapan sama seperti
ketentuan ruang dekontaminasi, ventilasi menggunakan sistem tekanan positif
dengan efisiensi filtrasi partikular antara 90 – 95%. Dinding dan lantai
ruangan harus terbuat dari bahan yang halus, sehingga mudah dibersihkan. Alat
steril disimpan pada jarak 19 – 24 cm dari lantai dan minimum 43 cm dari
langit-langit serta 5 cm dari dinding untuk menghindari penumpukan debu
pada kemasan. Alat
steril tidak disimpan dekat wastafel atau saluran pipa lainnya.Lokasi ruang
penyimpanan bahan steril harus jauh dari lalu lintas utama serta jendela dan
pintu sesedikit mungkin serta terisolasi.
6. Pengelolaan
perbekalan farmasi dan alat kesehatan
Pengelolaan
Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai harus dilaksanakan
secara multidisiplin, terkoordinir dan menggunakan proses yang efektif untuk
menjamin kendali mutu dan kendali biaya. Dalam ketentuan Pasal 15 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit menyatakan bahwa
Pengelolaan Alat Kesehatan, Sediaan Farmasi, dan Bahan Medis Habis Pakai di
Rumah Sakit harus dilakukan oleh Instalasi Farmasi sistem satu pintu. Alat Kesehatan
yang dikelola oleh Instalasi Farmasi sistem satu pintu berupa alat medis habis
pakai/peralatan non elektromedik, antara lain alat kontrasepsi (IUD), alat pacu
jantung, implan, dan stent. Sistem satu
pintu adalah satu kebijakan kefarmasian termasuk pembuatan formularium,
pengadaan, dan pendistribusian Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis
Habis Pakai yang bertujuan untuk mengutamakan kepentingan pasien melalui
Instalasi Farmasi Rumah Sakit. Dengan demikian semua Sediaan Farmasi, Alat
Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang beredar di Rumah Sakit merupakan tanggung
jawab Instalasi Farmasi Rumah Sakit, sehingga tidak ada pengelolaan Sediaan
Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai di Rumah Sakit yang
dilaksanakan selain oleh Instalasi Farmasi Rumah Sakit. Dengan kebijakan pengelolaan sistem satu
pintu, Instalasi Farmasi sebagai satu-satunya penyelenggara Pelayanan
Kefarmasian, sehingga Rumah Sakit akan mendapatkan manfaat dalam hal:
a.
pelaksanaan
pengawasan dan pengendalian penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan
Bahan Medis Habis Pakai;
b.
standarisasi
Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai;
c.
penjaminan mutu
Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai;
d.
pengendalian harga
Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai;
e.
pemantauan terapi
Obat;
f.
penurunan risiko
kesalahan terkait penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis
Habis Pakai (keselamatan pasien);
g.
kemudahan akses
data Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang akurat;
h.
peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit dan
citra Rumah Sakit; dan
i.
peningkatan
pendapatan Rumah Sakit dan peningkatan kesejahteraan pegawai.
DAFTAR PUSTAKA
Fadhli, Hl., 2015, Instalasi Pusat Sterilisasi, available
at, http://haiyulfadhli.blogspot.co.id/2015/04/instalasi-pusat-sterilisasi-central.html, diakses pada tanggal 15 September 2015.
Mboi N., 2015, Standar Rumah Sakit, available at, http://sinforeg.litbang.depkes.go.id/upload/regulasi/PMK_No._58_ttg_Standar_Yanfar_RS_.pdf, diakses pada tanggal 15 September 2015.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar