Selasa, 06 Oktober 2015

Panitia Farmasi dan Terapi Rumah Sakit

PRAKTIKUM FARMASI RUMAH SAKIT
Pengampu :
Zudan Ady Wijaya, S. Far., Apt
Siwi Padmasari, S. Farm., Apt



Kelompok ANK 4C :
Musahadah                 (M13030014)
Rita Wahyuni              (M13030015)
Syifa Fatimah              (M13030017)


PROGRAM STUDI D III FARMASI
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN MADANI
YOGYAKARTA
2015



PANITIA FARMASI DAN TERAPI


A.    Pengertian PFT
Panitia Farmasi dan Terapi (PFT) menurut Menteri Kesehatan RI No. 1197/Menkes/SK/X/2004 adalah organisasi yang mewakili hubungan komunikasi antara staf medik dengan staf farmasi, sehingga anggotanya terdiri dari dokter yang mewakili spesialisasi-spasialisasi yang ada di rumah sakit dan apoteker wakil dari farmasi rumah sakit, serta tenaga kesehatan lainnya.
B.     Struktur Organisasi PFT
Susunan kepanitian Panitia Farmasi dan Terapi serta kegiatan yang dilakukan bagi tiap rumah sakit dapat bervariasi sesuai dengan kondisi rumah sakit setempat:
1.      Panitia Farmasi dan Terapi harus sekurang-kurangnya terdiri dari 3 (tiga) dokter, apoteker dan perawat. Untuk rumah sakit yang besar tenaga dokter bisa lebih dari 3 (tiga) orang yang mewakili semua Staf Medis Fungsional yang ada.
2.      Ketua Panitia Farmasi dan Terapi dipilih dari dokter yang ada di dalam kepanitiaan dan jika rumah sakit tersebut mempunyai ahli farmakologi klinik, maka sebagai ketua adalah farmakologi. Sekretarisnya adalah apoteker dari instalasi farmasi atau apoteker yang ditunjuk.
3.      Panitia Farmasi dan Terapi harus mengadakan rapat secara teratur, sedikitnya 2 (dua) bulan sekali dan untuk rumah sakit besar rapatnya diadakan sebulan sekali. Rapat Panitia Farmasi dan Terapi dapat mengundang pakar-pakar dari dalam maupun dari luar rumah sakit yang dapat memberikan masukan bagi pengelolaan Panitia Farmasi dan Terapi.
4.      Segala sesuatu yang berhubungan dengan rapat PFT (Panitia Farmasi dan Terapi) diatur oleh sekretaris, termasuk persiapan dari hasil-hasil rapat.
5.      Membina hubungan kerja dengan panitia di dalam rumah sakit yang sasarannya berhubungan dengan penggunaan obat (Depkes RI, 2004, http://dinkes-sulsel.go.id, diakses tanggal 20 Juli 2010).
Menurut Charles Siregar dalam bukunya Farmasi Rumah Sakit menyebutkan bahwa keanggotaan PFT terdiri dari 8-15 orang. Semua anggota tersebut mempunyai hak suara yang sama. Di rumah sakit umum besar (misalnya kelas A dan B) perlu diadakan suatu struktur organisasi PFT yang terdiri atas keanggotaan inti yang mempunyai hak suara, sebagai suatu tim pengarah dan pengambil keputusan. Anggota inti ini dibantu oleh berbagai subpanitia yang dipimpin oleh salah seorang anggota inti. Anggota dalan subpanitia adalah dokter praktisi spesialis, apoteker spesialis informasi obat, apoteker spasialis farmasi klinik, dan berbagai ahli sesuai dengan keahlian yang diperlukan dalam tiap subpanitia (Siregar, 2004:71).
Selain subpanitia yang pembentukannya didasarkan pada penggolongan penyakit sasaran obat, di beberapa rumah sakit subpanitia didasarkan pada SMF (Staf Medik Fungsional) yang ada. PFT dapat juga membentuk subpanitia untuk kegiatan tertentu, misalnya subpanitia pemantauan dan pelaporan reaksi obat merugikan, subpanitia evaluasi penggunaan obat, subpanitia pemantauan resistensi antibiotik, subpanitia formulasi dietetik, atau subpanitia khusus jika perlu. Dalam subpanitia khusus ini, sering kali melibatakan spesialis yang bukan anggota PFT (Siregar, 2004:71).
C.     Fungsi dan Lingkup PFT
1.      Mengembangkan formularium di Rumah Sakit dan merevisinya. Pemilihan obat untuk dimasukan dalam formularium harus didasarkan pada evaluasi secara subjektif terhadap efek terapi, keamanan serta harga obat dan juga harus meminimalkan duplikasi dalam tipe obat, kelompok dan produk obat yang sama.
2.      Panitia Farmasi dan Terapi harus mengevaluasi untuk menyetujui atau menolak produk obat baru atau dosis obat yang diusulkan oleh anggota staf medis.
3.      Menetapkan pengelolaan obat yang digunakan di rumah sakit dan yang termasuk dalam kategori khusus.
4.      Membantu instalasi farmasi dalam mengembangkan tinjauan terhadap kebijakan-kebijakan dan peraturanperaturan mengenai penggunaan obat di rumah sakit sesuai peraturan yang berlaku secara lokal maupun nasional.
5.      Melakukan tinjauan terhadap penggunaan obat di rumah sakit dengan mengkajimedical record dibandingkan dengan standar diagnosa dan terapi. Tinjauan ini dimaksudkan untuk meningkatkan secara terus menerus penggunaan obat secara rasional.
6.      Mengumpulkan dan meninjau laporan mengenai efek samping obat.
7.      Menyebarluaskan ilmu pengetahuan yang menyangkut obat kepada staf medis dan perawat (Depkes RI, 2004, http://dinkes-sulsel.go.id, diakses tanggal 20 Juli 2010).
D.    Kebijakan dan Peranan Khusus PFT
1.      Kebijakan PFT
a.       Pengusulan obat baru
b.      Menetapkan kategori obat
c.       Obat-obat yang tidak memenuhi kategori disebut obat Non formularium
d.      Blanko resep
e.       Menetapkan kebijakan dalam dispensing
f.       Mengadakan ketentuan dan peraturan untuk menentukan Perwakilan perusahaan Farmasi
g.      Penarikan obat
h.      Mengusun aturan untuk order obat bagi Penderita Rawat Jalan
2.      Peranan Khusus PFT
a.       Menentukan “Automatic Stop Order” untuk obat berbahaya Contoh : narkotik, sedatif, hipnotik, antikoagulan.
b.      Membuat daftar obat emergensi.
c.       Membuat program pelaporan ESO.
d.      Melaksanakan pengkajian penggunaan obat (DUS).
e.       Membantu klinisi untuk memilih obat yang paling efektif, aman, ekonomis (POSR) I.

DAFTAR PUSTAKA
Bakkang, A, H., 2012, Panita Farmasi dan Terapi Rumah Sakit, available at, http://akbarbakkang.blogspot.co.id/2012/06/panitia-farmasi-dan-terapi-rumah-sakit.html, diakses pada tanggal 7 Oktober 2015.
Yermei., 2015, Panita Farmasi dan Terapi, available at, http://yermei.blogspot.co.id/2015/05/panitia-farmasi-dan-terapi.html, diakses pada tanggal 7 Oktober 2015.

Sistem Formularium

PRAKTIKUM FARMASI RUMAH SAKIT
Pengampu :
Zudan Ady Wijaya, S. Far., Apt
Siwi Padmasari, S. Farm., Apt


Kelompok ANK 4C :
Musahadah                 (M13030014)
Rita Wahyuni              (M13030015)
Syifa Fatimah              (M13030017)

PROGRAM STUDI D III FARMASI
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN MADANI
YOGYAKARTA
2015


SISTEM FORMULARIUM
A.    Definisi
Formularium adalah himpunan obat yang diterima atau disetujui oleh panitia farmasi dan terapi untuk digunakan di RS pada batas waktu tertentu. Formularium adalah dokumen yang selalu diperbarui secara terus menerus, yang selalu diperbaharui secara terus menerus, yang berisi sedian – sediaan obat yang terpilih dan informasi tambahan penting lainnya yang merefleksikan pertimbangan klinik mutakhir staf medik rumah sakit (at available, 2012). Sistem formularium adalah suatu metode yang digunakan staf medik dari suatu rumah sakit yang bekerja melalui PFT, mengevaluasi, menilai, dan memilih dari berbagai zat aktif obat dan produk obat yang tersedia, yang dianggap paling bergunadalam perawatan penderita. (charles, 2003)
B.   Keuntungan Sistem Formularium
Dengan diberlakukan sistem formularium dirumah sakit, terdapat keuntungan dan tanggapan negatif. Keuntungan dalam penggunaan sistem formularium antara lain :
1.    Dokter dan staf profesional lainnya dengan keahlian bidang pokok utama untuk tiap kategori secara rutin dapat mengetahui ketersediaan obat bagi perawatan penderita.
2.    Bahan edukasi tentang obat. Formularium harus memuat sejumlah pilihan terapi obat yang wajar, yang jenisnya dibatasi agar anggota staf dapat mengetahui dan mengingat obat formularium yang mereka gunakan secara rutin.
3.    Keuntungan ekonomi pada rumah sakit tumbuh dalam berbagai cara, dengan formularium yang dibatasi, IFRS dapat mempertahankan suatu pembelian dan sistem pengendalian perbekalan yang lebih efisien.
C.   Pengelolaan Sistem Formularium
Pedoman penggunaan formularium meliputi :
  1. Membuat kesepakatan antara staf medis dari berbagai disiplin ilmu dengan Panitia Farmasi dan Terapi dalam menentukan kerangka mengenai tujuan, organisasi, fungsi dan ruang lingkup. Staf medis harus mendukung sistem formularium yang diusulkan oleh Panitia Farmasi dan Terapi.
  2. Staf medis harus dapat menyesuaikan sistem yang berlaku dengan kebutuhan tiap-tiap institusi.
  3. Staf medis harus menerima kebijakan-kebijakan dan prosedur yang ditulis oleh Panitia Farmasi dan Terapi untuk menguasai sistem formularium yang dikembangkan oleh Panitia Farmasi dan Terapi.
  4. Nama obat yang tercantum dalam formularium adalah nama generik.
  5. Membatasi jumlah produk obat yang secara rutin harus tersedia di Instalasi Farmasi.
  6. Membuat prosedur yang mengatur pendistribusian obat generik yang efek terapinya sama, seperti :
a.    Apoteker bertanggung jawab untuk menentukan jenis obat generik yang sama untuk disalurkan kepada dokter sesuai produk asli yang diminta.
b.    Dokter yang mempunyai pilihan terhadap obat paten tertentu harus didasarkan pada pertimbangan farmakologi dan terapi.
c.    Apoteker bertanggung jawab terhadap kualitas, kuantitas, dan sumber obat dari sediaan kimia, biologi dan sediaan farmasi yang digunakan oleh dokter untuk mendiagnosa dan mengobati pasien.


D.   Evaluasi Obat Untuk Formularium
Evaluasi obat untuk formularium terdiri atas nama generik, nama dagang, sumber pemasok obat, penggolongan farmakologi, indikasi terapi, bentuk sediaan, daya ketersediaan hayati, dan data farmakokinetik, rentang dosis dari berbagai rute pemberian, efek samping dan toksisitas, perhatian khusus, keuntungan dan kerugian, serta rekomendasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka dapat diberikan rekomendasi tentang obat dengan kategori sebagai berikut :
  1. Kategori tidak dikendalikan, yaitu obat yang dapat digunakan oleh semua staf medik.
  2. Kategori dipantau, yaitu obat yang dapat digunakan oleh semua staf medik, tetapi penggunaanya dipantau oleh IFRS.
  3. Kategori terbatas, yaitu obat yang dapat digunakan oleh staf-staf medik tertentu atau oleh departemen tertentu.
  4. Kategori bersyarat, yaitu obat yang dapat digunakan oleh semua staf medik pada periode tertentu.
  5. Ketegori dihapus, yaitu obat yang dihapus dari formularium yang ada.
E.    Kriteria Untuk Penerimaan dan Penghapusan Produk Obat KE dari Formularium Rumah Sakit.
Beberapa kriteria umum untuk penerimaan dan penghapusan produk obat KE / dari formularium sebagai berikut :
1.    Faktor institusional (kelembagaan)
2.    Faktor Obat
3.    Faktor Harga
4.    Kriteria lain
a.    Produk obat memenuhi syarat farmakope indonesia atau persyaratan lain yang ditetapkan dalam rumah sakit.
b.    Komposisi produk obat yang masuk dalam formularium tidak boleh dirahasiakan
c.    Kemanfaatan dan keamanan terbukti, dari pengalaman klinik diberbagai rumah sakit.
d.    Bukti data unjuk kerja yang baik dari berbagai rumah sakit.
e.    Produk obat mengandung zat aktif tunggal.



Daftar Pustaka
Harti., 2012, Formularium Rumah Sakit, available at, https://rhyerhiathy.wordpress.com/2012/12/25/formulariumrumahsakit/, diakses pada tanggal 6 Oktober 2015.
Anonim., 2002, Drug and Therapeutics Committee Training Course, 60-69, Management Sciences for Health, Arlington.
Anonim., 2002, Principles of a Sound Drug Formulary System, available at, http//www.ASHP.com. Diakses 6 Oktober 2015
Charles., 2003, Farmasi Rumah Sakit Terapi dan Terapan, Buku Kedokteran EGC, Jakarta.


Selasa, 22 September 2015

PRAKTIKUM FARMASI RUMAH SAKIT

Pengampu :
Zudan Ady Wijaya, S. Far., Apt
Siwi Patmasari, S. Far., Apt


Kelompok ANK 4C :
Musahadah                 (M13030014)
Rita Wahyuni              (M13030015)
Syifa Fatimah              (M13030017)




PROGRAM STUDI D III FARMASI
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN MADANI
YOGYAKARTA
2015




A.  Rumah Sakit
1.    Pengertian Rumah Sakit
Rumah sakit adalah salah satu contoh dari sarana pelayanan kesehatan, yakni tempat diselenggarakan berbagai upaya kesehatan. Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk  memelihara dan meningkatkan kesehatan, bertujuan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat. Upaya kesehatan diselenggarakan dengan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), menyembuhkan penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif), yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan (Siregar, 2004)
Rumah sakit merupakan suatu organisasi yang kompleks, menggunaan gabungan alat ilmiah khusus dan rumit, dan difungsikan oleh berbagai kesatuan personal terlatih dan terdidik dalam menghadapi dan menangani masalah medik modern, yang semuanya terikat bersama-sama dalam maksud yang sama, untuk pemulihan dan pemeliharaan kesehatan yang baik (Siregar, 2004).

2.    Tugas dan Fungsi Rumah Sakit
Rumah sakit memiliki tugas dan fungsi yang sangat penting menyangkut penyediaan pelayanan dalam rangka pemulihan kesehatan dan sebagai pelayanan medik. Tugas dan fungsi dari rumah sakit, yaitu:
a.    Melaksanakan pelayanan medis, pelayanan penunjang medis.
b.    Melaksanakan pelayanan medis tambahan, pelayanan penunjang medis tambahan.
c.    Melaksanakan pelayanan kedokteran kehakiman.
d.   Melaksanakan pelayanan medis khusus.
e.    Melaksanakan pelayanan rujukan kesehatan.
f.     Melaksanakan pelayanan kedokteran gigi.
g.    Melaksanakan pelayanan kedokteran sosial.
h.    Melaksanakan pelayanan penyuluhan kesehatan.
i.      Melaksanakan pelayanan rawat jalan atau rawat darurat dan rawat tinggal (observasi).
j.      Melaksanakan pelayanan rawat inap.
k.    Melaksanakan pelayanan administratif.
l.      Melaksanakan pendidikan para medis.
m.  Membantu pendidikan tenaga medis umum.
n.    Membantu pendidikan tenaga medis spesialis.
o.    Membantu penelitian dan pengembangan kesehatan.
p.    Membantu kegiatan penyelidikan epidemiologi.
3.    Jenis-Jenis Rumah Sakit
a.    Rumah Sakit Umum
Rumah sakit yang dijalankan oleh organisasi National Health Service di Inggris. Rumah sakit tersebut melayani hampir seluruh penyakit umum, dan biasanya memiliki institusi keperawatan darurat yang siaga 24 jam (ruang gawat darurat) untuk mengatasi bahaya dalam waktu secepatnya dan memberikan pertolongan pertama. Rumah sakit umum merupakan salah satu fasilitas yang mudah ditemui di suatu negara, dengan kapasitas rawat inap yang sangat besar untuk kepentingan perawatan intensif ataupun jangka panjang. Rumah sakit jenis ini juga dilengkapi dengan fasilitas bedah, bedah plastik, ruang bersalin, laboratorium, dan sebagainya. Tetapi kelengkapan fasilitas ini bervariasi sesuai kemampuan penyelenggaranya. Rumah sakit yang sangat besar sering disebut Medical Center (pusat kesehatan), biasanya melayani seluruh pengobatan modern. Sebagian besar rumah sakit yang ada di Indonesia juga membuka pelayanan kesehatan tanpa menginap (rawat jalan) bagi masyarakat umum, dan terdapat klinik atau poliklinik di dalam rumah sakit (Anonim, 2012).
b.    Rumah Sakit Terspesialisasi
Jenis ini mencakup trauma center, rumah sakit anak, rumah sakit manula, atau rumah sakit yang melayani kepentingan khusus seperti psikiatri, penyakit pernapasan, dan lain-lain. Rumah sakit terspesialisasi terdiri atas beberapa bangunan ataupun hanya satu bangunan. Kebanyakan mempunyai afiliasi dengan universitas atau pusat riset medis tertentu (Anonim, 2012).
c.    Rumah Sakit Penelitian/Pendidikan
Rumah sakit penelitian/pendidikan adalah rumah sakit umum yang terkait dengan kegiatan penelitian dan pendidikan di fakultas kedokteran pada suatu universitas/lembaga pendidikan tinggi. Biasanya rumah sakit ini dipergunakan untuk pelatihan dokter-dokter muda, uji coba berbagai macam obat baru, atau pengujian teknik pengobatan baru. Rumah sakit ini diselenggarakan oleh pihak universitas/perguruan tinggi sebagai salah satu bentuk nyata pengabdian masyarakat atau Tri Dharma perguruan tinggi (Anonim, 2012)
d.   Rumah Sakit Lembaga/Perusahaan
Rumah sakit lembaga/perusahaan adalah rumah sakit yang didirikan oleh suatu lembaga/perusahaan untuk melayani pasien-pasien yang merupakan anggota lembaga tersebut. Alasan pendirian rumah sakit jenis ini untuk memudahkan pengobatan di lembaga tersebut (misalnya rumah sakit militer, lapangan udara), bentuk jaminan sosial/pengobatan gratis bagi karyawan, atau karena lokasi lembaga yang jauh dari rumah sakit umum. Pada umumnya rumah sakit lembaga/perusahaan yang ada di Indonesia menerima pasien umum dan menyediakan ruang gawat darurat untuk masyarakat umum (Anonim, 2012).
4.    Klasifikasi Rumah Sakit Umum Pemerintah
Beberapa ketentuan dalam keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 806b/Menkes/SK/XII/1987, tentang klasifikasi rumah sakit umum swasta, yaitu :
a.       Klasifikasi rumahsakit adalah pengelompokan rumah sakit berdasarkan perbedaan bertingkat dan kemampuan pelayanan.
b.      Rumah sakit umum swasta adalah rumah sakit umum yang diselenggarakan oleh pihak swasta.
c.       Klasifikasi rumah sakit umum swasta adalah :
1)   Rumah Sakit Umum Swasta Pratama, yang memberikan pelayanan medik bersifat umum.
2)   Rumah Sakit Umum Swasta Madya, yang memberikan pelayanan medik bersifat umum dan spesifik dalam 4 cabang.
3)   Rumah Sakit Umum Swasta Utama, yang memberikan pelayanan medik bersifat umum, spesifik, dan subspesifik.
5.    Jenis Penderita Dan Pelayanan Yang Diberikan Di rumah Sakit
a.       Jenis Penderita
Rumah sakit memberikan dua jenis dasar pelayanan kepada penderita yang dirawat dirumah sakit, yaitu :
1)        Pelayanan yang diberikan kepada penderita sakit yang secara fisik tinggal diruang perawatan rumah sakit, disebut pelayanan penderita rawat tinggal.
2)        Pelayanan yang diberikan pada penderita sakit yang datang kerumah sakit, yang tidak memerlukan tinggal diruang perawatan rumah sakit disebut pelayanan penderita rawat jalan. Penderita rawat jalan termasuk penderita ambulatori, yaitu penderita yang tidak memerlukan tempat tidur dirumah sakit.
b.      Jenis Perawatan
1)   Perawatan Penderita Rawat Tinggal
Dalam perawatan penderita rawat tinggal dirumah sakit ada lima unsur tahap pelayanan, yaitu :
a)   Perawatan Intensif
b)   Perawatan intermediet
c)   Perawatan swarawat
d)  Perawatan Kronis
e)   Perawatan Rumah
2)   Perawatan Penderita Rawat jalan
Perawatan ini diberikan kepada penderita melalui klinik, yang menggunakan fasilitas rumah sakit tanpa terikat secara fisik di rumah sakit. Meraka datang kerumah sakit untuk pengobatan atau untuk diagnosis, atau datang sebagai kasus darurat.
6.    Pola Organisasi Rumah sakit


7.    Alur Pelayanan Pasien Rumah Sakit
a.    Alur Pelayanan obat pasien rawat inap

b.    Alur Pelayan Pasien Rawat Jalan