PRAKTIKUM FARMASI RUMAH SAKIT
Pengampu :
Zudan Ady Wijaya, S. Far., Apt
Kelompok ANK 4C :
Musahadah (M13030014)
Rita Wahyuni (M13030015)
Syifa Fatimah (M13030017)
PROGRAM STUDI D III FARMASI
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN MADANI
YOGYAKARTA
2015
DEPO
RAWAT INAP DAN DEPO RAWAT JALAN
Depo farmasi adalah bagian yang tidak
terpisahkan dari sistem pelayanan kesehatan rumah sakit yang berorientasi pada
pelayanan pasien khususnya penyediaan obat dan alat kesehatan. Depo
farmasi dibagi 2 yaitu
1.
Depo rawat inap
2.
Depo rawat jalan
Depo farmasi memberikan pelayanan resep
obat. Pelayanan resep diperuntukkan bagi semua pasien rawat inap dan rawat
jalan baik Pasien Umum, Maskin, Askes PNS dan Kerjasama dengan sistem peresepan
individual ( individual prescription), Floor Stock, dan Unit Dose Dispensing.
Adapun tempat pelayanan resep dipisahkan berdasarkan jenis pasien Depo Farmasi
memberikan fasilitas pelayanan retur obat dan alat kesehatan bagi pasien rawat
inap yang sudah tidak memakai obat dan alat kesehatannya lagi.
Selain itu Depo farmasi juga memberikan
layanan farmasi klinik yang mencakup berbagai layanan bidang kefarmasian yang
berorientasi lebih pada kepentingan pasien berupa:
1.
Pusat Informasi Obat
Merupakan pusat informasi obat bagi tenaga kesehatan dan
masyarakat umum. pelayanan informasi obat dilakukan di Ruang PIO Instalasi
Farmasi atau dapat menghubungi melalui Ext. 5811
2.
Konseling
Merupakan pelayanan bagi pasien / keluarga yang ingin
bertanya seputar obat dan penggunaannya. Aktivitas ini dilakukan pada tiap-tiap
Depo Farmasi.
3.
Pemantauan Penggunaan Obat
Layanan ini dilakukan secara terpadu melalui Unit Dose
Dispensing ( UDD )
A. Metode Distribusi
Obat untuk Pasien Rawat Inap
1. Sistem floor stock lengkap
Adalah suatu sistem pengelolaan dan
distribusi obat sesuai dengan yang ditulis
oleh dokter pada resep obat
yang disiapkan oleh perawat dan persediaan obatnya juga berada di ruang perawat
dan langsung diberikan pada pasien
diruang rawat inap tersebut. Penggunaan sistem floor
stock lengkap dianjurkan untuk diminimalkan
agar menjamin pengemasan control dan identifikasi
obat walaupun sistem ini tetap dipertahankan
pada kondisi tertentu seperti :
a. Dalam bagian emergensi dan ruang operasi, dimana obat
biasanya harus selalu cepat tersedia segera setelah mendapat resep dokter.
b. Pada situasi yang dapat
mengancam kehidupan pasien, ketersediaan
obat-obat di sekitar pasien sangat dibutuhkan.
c. Obat-obatan dengan harga rendah dan biasa dipakai(high
volume drug) dapat dikelola dengan cara ini dengan catatan kemungkinan
terjadi medication error yang kecil. Sistem ini
sekarang tidak digunakan lagi karena tanggung
jawab besar dibebankan pada perawat yaitu
menginterpretasikan resep dan menyiapkan obat yang sebetulnya adalah tanggung
jawab apoteker.
Keuntungan sistem ini
yaitu :
a. Obat yang diperlukan segera tersedia bagi pasien
b. Peniadaan pengembalian obat yang tidak terpakai ke
IFRS
c. Pengurangan penyalinan resep
d. Pengurangan jumlah personel IFRS
Keterbatasan sistem ini
:
a. Kesalahan obat sangat meningkat karena resep obat
tidak dikaji langsung oleh apoteker
b. Persediaan obat di ruang perawat meningkat dengan
fasilitas ruangan yang sangat terbatas
c. Pencurian obat meningkat
d. Meningkatnya bahaya karena kerusakan obat
e. Penambahan modal investasi untuk menyediakan fasilitas
penyimpanan obat sesuai di setiap daerah perawatan pasien
f. Diperlukan waktu tambahan bagi perawat untuk menangani
obat
g. Meningkatnya kerugian karena kerusakan obat
2. Sistem resep individual/permintaan lengkap
Sistem distribusi obat resep individual
adalah sistem pengelolaan dan distribusi obat oleh IFRS sentral sesuai dengan
yang tertulis pada resep yang ditulis dokter untuk setiap penderita.
Dalam sistem ini, semua obat yang diperlukan untuk
pengobatan di dispensing dari IFRS. Resep asli
dikirim ke IFRS oleh perawat, kemudian
resep itu diproses sesuai dengan cara dispensing
yang baik dan obat siap untuk
didistribusikan kepada pasien.
Keuntungan sistem distribusi resep individual :
a. Semua resep dikaji langsung oleh apoteker yang dapat
memberi keterangan atau informasi kepada perawat berkaitan dengan obat yang
dipakai.
b. Memberi kesempatan interaksi profesional antara
apoteker-dokter-perawat-penderita.
c. Pengendalian perbekalan yang mudah
d. Mempermudah penagihan biaya kepada pasien
Keterbatasan dalam
sistem distribusi resep individual :
a. Kemungkinan keterlambatan sediaan obat sampai ke
penderita
b. Jumlah kebutuhan personel di IFRS meningkat
c. Memerlukan jumlah perawat waktu yang lebih banyak
untuk penyimpanan obat di ruangan pada waktu konsumsi obat
d. Terjadinya kesalahan obat karena kurang pemeriksaan
sewaktu penyiapan konsumsi.
3. Kombinasi Sistem
Resep Individu dan Floor Stock Lengkap
Sistem kombinasi ini biasanya diadakan
untuk mengurangi beban kerja IFRS. Obat yang disediakan di ruang perawat adalah
obat yang diperlukan oleh banyak pasien, setiap hari diperlukan dan biasanya
adalah obat yang harganya relatif murah.
Jenis dan jumlah obat yang tersedia
di ruangan ditetapkan oleh PFT dengan
masukan dari IFRS dan pelayanan keperawatan.
Keuntungan sistem ini :
a. Semua resep individu dikaji langsung oleh apoteker
b. Adanya kesempatan interaksi profesional antara
apoteker-dokter-perawat-pasien
c. Obat yang diperlukan dapat segera tersedia bagi pasien
d. Beban IFRS dapat berkurang
Keterbatasan sistem ini adalah :
a. Kemungkinan keterlambatan sediaan obat sampai ke
pasien (obat resep individu)
b. Kesalahan obat dapat terjadi (obat dari floor stock
lengkap)
4. Sistem
Distribusi Obat Dosis Unit/Unit Dose Drug Distribution (UDDD)
Obat dosis unit
adalah obat yang disorder oleh dokter
untuk penderita, terdiri atas satu atau beberapa
jenis obat yang masing-masing dalam kemasan dosis unit
tunggal dalam jumlah persediaan yang cukup untuk suatu waktu tertentu.
Sistem ini memerlukan biaya awal yang besar, akan tetapi keterlibatan perawat
dalam menyiapkan obat tidak begitu tinggi, selain itu mengurangi kemungkinan
adanya kesalahan obat. Unsur khusus yang menjadi dasar
semua sistem dosis unit adalah; obat
dikemas dalam kemasan dosis unit tunggal, didispensing dalam bentuk
siap konsumsi, dan untuk kebanyakan obat tidak lebih dari 24 jam persediaan
dosis, diantarkan ke ruang perawatan penderita pada setiap waktu.
ALUR PELAYANAN DEPO RAWAT INAP
1.
Alur Pelayanan Depo Rawat Inap (
Pasien Jamkesmas, Jampersal, Jamkesda )
a.
Perawat mempersiapkan dan melengkapi kartu
obat merah dengan nama, no rekam medis, ruangan pasien, no bad atau no kamar
pasien dan no hape pasien atau keluarga pasien
b.
Dokter menulis resep obat, alkes dan AMHP
beserta jumlah dan dosis di kartu obat merah, paraf di bubuhkan di akhir
penulisan resep hari itu disertai tanda tutup.
c.
Pemilihan jenis dan jumlah obat, alkes dan
AMHP oleh dokter berdasarkan standar formularium Jamkesmas
d.
Perawat menulis nama pasien dan jumlah
kartu obat yang akan diserahkan ke depo pelayanan rawat inap di buku penyerahan
kartu obat.
e.
Perawat mengantar kartu obat ke depo
pelayanan rawat inap dan meminta nama, tanggal, jam dan paraf petugas depo pelayanan
rawat inap yang menerima kartu obat tersebut di buku penyerahan kartu obat.
f.
Petugas depo pelayanan rawat inap
mencocokkan nama dan jumlah kartu obat yang diterima dengan yang di tulis di
buku penyerahan kartu obat, jika sudah benar dan sesuai berikan nama, tanggal,
jam dan paraf di buku penyerahan kartu obat tersebut
g.
Petugas depo rawat inap menulis kembali
nama dan jumlah kartu obat yang diterima di buku penerimaan kartu obat dan
meminta nama, tanggal, jam dan paraf perawat yang mengantar kartu obat
h.
Perawat mencocokkan nama dan jumlah kartu
obat yang diterima dengan yang di tulis di buku penerimaan kartu obat, jika
sudah benar dan sesuai berikan nama, tanggal, jam dan paraf di buku penerimaan
kartu obat tersebut.
i.
Untuk pengambilan obat pertama kali,
petugas depo pelayanan rawat inap harus memberi no registrasi farmasi depo
rawat inap di kartu obat tersebut.
j.
Untuk pengambilan obat pertama, kartu obat
diberikan no registrasi farmasi depo rawat inap
k.
Kartu obat di analasis diarahkan untuk
penggunaan 1 hari saja, serta pertimbangan obat yang masih ada di ruangan
seperti obat minum ataupun alkes
l.
Resep obat, alkes dan AMHP yang ditulis di
kartu obat disalin kembali pada blanko resep 2 (dua) rangkap, lengkap dengan no
resep, tanggal, nama dokter, nama, umur, alamat dan no telpon pasien
m.
Input data ke komputer
n.
Obat, alkes dan AMHP disiapkan, diberi
etiket, dikemas
o.
Selanjutnya diinformasikan pasien atau
keluarga pasien melalui petugas administrasi ruangan via telepon bahwa obat
sudah siap dan dapat diambil, dengan membawa formulir pengambilan obat dan
surat jaminan pelayanan.
p.
Jika pasien belum memiliki formulir
pengambilan obat dan surat jaminan pelayanan (surat-surat belum lengkap),
petugas administrasi keabsahan peserta jaminan masyarakat tidak mampu harus
memberikan catatan beserta paraf dan stempel setiap kali pengambilan obat,
diluar jam kerja petugas tersebut confirmasi keruangan apakah status pasien di
ruangan juga sebagai pasien yang menggunakan jaminan jamkesmas, jampersal dan
jamkeda kotim sekitarnya.
q.
Setiap resep dilampirkan 1 lembar surat
jaminan pelayanan sebagai pertinggal di depo rawat inap 18. Kartu obat
diserahkan kembali kepada perawat di ruangan setelah pasien mengambil obat,
alkes dan AMHP di hari yang sama sesegera mungkin oleh petugas depo rawat inap
r.
Petugas depo pelayanan rawat inap menulis
nama pasien dan jumlah kartu obat yang akan diserahkan ke perawat di buku
penyerahan kembali kartu obat.
s.
Petugas depo pelayanan rawat inap mengantar
kartu obat ke ruangan dan meminta nama, tanggal, jam dan paraf perawat yang
menerima kartu obat tersebut di buku penyerahan kembali kartu obat.
t.
Perawat mencocokkan nama dan jumlah kartu
obat yang diterima dengan yang di tulis di buku penyerahan kembali kartu obat,
jika sudah benar dan sesuai berikan nama, tanggal, jam dan paraf di buku
penyerahan kembali kartu obat tersebut.
u.
Perawat menulis kembali nama dan jumlah
kartu obat yang diterima di buku penerimaan kembali kartu obat dan meminta
nama, tanggal, jam dan paraf petugas depo rawat inap yang mengantar kartu obat
v.
Petugas depo rawat inap mencocokkan nama
dan jumlah kartu obat yang diterima dengan yang di tulis di buku penerimaan
kembali kartu obat, jika sudah benar dan sesuai berikan nama, tanggal, jam dan
paraf di buku penerimaan kembali kartu obat tersebu
w.
Setelah pasien pulang petugas administrasi
ruangan menyerahkan kembali kartu obat, formulir pengambilan obat dan surat
jaminan pelayanan ke depo rawat inap
x.
Semua pemakaian obat golongan narkotik
untuk pasien rawat inap dicatat dalam Formulir Pemakaian Obat Golongan Narkotik
yang ditandatangani oleh dokter yang bersangkutan. Karena sebelum pasien pulang
kartu obat akan dikembalikan ke ruangan maka semua pemakaian obat golongan
narkotik dan psikotropika untuk pasien rawat inap akan dicatat dalam Formulir Pemakaian
Obat Golongan Narkotik dan Psikotropika yang ditandatangani oleh dokter yang
bersangkutan tiap bulannya, ditulis formulir sementara sebagai bukti pertinggal
di depo rawat inap (untuk keperluan administrasi dan pelaporan narkotik dan
psikotropika). Dimana pada Formulir Pemakaian Obat Golongan narkotik dan
psikotropika tertera nama pasien, alamat pasien, nomor rekam medik pasien,
ruang rawat, nama dokter, jumlah dan jenis narkotik dan psikotropika dan yang
digunakan.
y.
Adapun prosedur penagihan biaya dilakukan
dengan cara : - Semua resep direkap sesuai nama pasien dan urutan tanggal resep
- Total akhir penagihan perpasien berdasarkan tanggal pasien pulang dari rumah
sakit - Data akan diperiksa ulang oleh petugas dan diparaf, juga ditanda
tangani oleh Kepala Instalasi Farmasi. - Diserahkan kepada Tim verifikasi
dengan lampiran copy resep paling lambat tangal 5 tiap bulan nya - Setelah
diverifikasi, berkas akan diserahkan kepada bagian keuangan Rumah Sakit, paling
lambat 6 hari kerja setelah berkas diserahkan instalasi farmasi. - Selanjutnya
bagian keuangan akan membayar sejumlah tagihan kepada Instalasi Farmasi rumah
sakit, paling lambat 3 hari kerja setelah diserahkan tim verifikasi. -
Penagihan dan pembayaran ini akan dilakukan setiap sebulan sekali.
2.
Alur Pelayanan Depo Rawat Inap Pasien
umum
a.
Perawat mempersiapkan dan melengkapi kartu
obat putih dengan nama, no rekam medis, ruangan pasien, no bad atau no kamar
pasien dan no hape pasien atau keluarga pasien
b.
Dokter menulis resep obat, alkes dan AMHP
beserta jumlah dan dosis di kartu obat putih, paraf di bubuhkan di akhir
penulisan resep hari itu disertai tanda tutup.
c.
Perawat menulis nama pasien dan jumlah
kartu obat yang akan diserahkan ke depo pelayanan rawat inap di buku penyerahan
kartu obat.
d.
Perawat mengantar kartu obat ke depo
pelayanan rawat inap dan meminta nama, tanggal, jam dan paraf petugas depo
pelayanan rawat inap yang menerima kartu obat tersebut di buku penyerahan kartu
obat.
e.
Petugas depo pelayanan rawat inap
mencocokkan nama dan jumlah kartu obat yang diterima dengan yang di tulis di
buku penyerahan kartu obat, jika sudah benar dan sesuai berikan nama, tanggal,
jam dan paraf di buku penyerahan kartu obat tersebut.
f.
Petugas depo rawat inap menulis kembali
nama dan jumlah kartu obat yang diterima di buku penerimaan kartu obat dan
meminta nama, tanggal, jam dan paraf perawat yang mengantar kartu obat
g.
Perawat mencocokkan nama dan jumlah kartu
obat yang diterima dengan yang di tulis di buku penerimaan kartu obat, jika
sudah benar dan sesuai berikan nama, tanggal, jam dan paraf di buku penerimaan
kartu obat tersebut.
h.
Untuk pengambilan obat pertama kali,
petugas depo pelayanan rawat inap harus memberi no registrasi farmasi depo
rawat inap di kartu obat tersebut.
i.
Kartu obat di analasis diarahkan untuk
penggunaan 1 hari saja, kecuali ada permintaan khusus dari dokter dan telah
mendapat persetujuan dari keluarga pasien atau pasien, serta pertimbangan obat
yang masih ada di ruangan seperti obat minum ataupun alkes
j.
Jika ada obat, alkes dan AMHP yang perlu
dilakukan confirmasi lebih lanjut ke dokter, kosong stock dan lain sebagainya,
informasikan ke perawat diruangan terlebih dahulu, kemudian tanyakan dan catat
kapan obat akan diberikan atau digunakan
k.
Petugas depo rawat inap harus segera
melakukan confirmasi kepada dokter mengenai obat, alkes dan AMHP yang stock nya
kosong dan menginformasikan stock obat yang ada dari branded lain yang
kandungannya sama
l.
Jika dokter yang bersangkutan tidak dapat
dihubungi sampai mendekati waktu obat, alkes dan AMHP akan digunakan atau
diberikan, berdasarkan SK Direktur ( Menyusul ) akan diganti ke generik atau
stock yang ada untuk obat, diberikan jenis dan fungsi yang sama atau mendekati
untuk alkes dan AMHP
m.
Jika dokter menulis obat, alkes dan AMHP
yang belum tersedia di Instalasi farmasi, berdasarkan SK Direktur ( Menyusul )
dokter harus menuliskan copy resep yang disetujui komite farmasi dan terapi dan
disetujuo oleh Direktur.
n.
Obat, alkes dan AMHP yang diserahkan
disalin kembali pada blanko resep 2 (dua) rangkap, lengkap dengan no resep,
tanggal, nama dokter, nama, umur, alamat dan no telpon pasien. Kemudian di
input ke computer Selanjutnya diberi harga, diinformasikan harganya kepada
pasien atau keluarga pasien melalui petugas administrasi ruangan via telepon
o.
Obat, alkes dan AMHP disiapkan. diberi
etiket, dikemas lalu di buatkan kuitansi (rangkap dua) dengan nomer yang sama
di blanko resep dan di stempel. Obat, alkes dan AMHP serta Kuitansi asli
diserahkan atau diantar ke keluarga pasien atau pasien setelah melakukan
pembayaran dan setelah menandatangani blangko resep rangkap 2 (dua). Copy
kuitansi beserta blanko resep sebagai pertinggal di depo rawat inap
p.
Kartu obat diserahkan kembali kepada
perawat di ruangan setelah pasien mengambil obat, alkes dan AMHP di hari yang
sama sesegera mungkin oleh petugas depo rawat inap
q.
Petugas depo pelayanan rawat inap menulis
nama pasien dan jumlah kartu obat yang akan diserahkan ke perawat di buku
penyerahan kembali kartu obat. Petugas depo pelayanan rawat inap mengantar
kartu obat ke ruangan dan meminta nama, tanggal, jam dan paraf perawat yang
menerima kartu obat tersebut di buku penyerahan kembali kartu obat.
r.
Perawat mencocokkan nama dan jumlah kartu
obat yang diterima dengan yang di tulis di buku penyerahan kembali kartu obat,
jika sudah benar dan sesuai berikan nama, tanggal, jam dan paraf di buku
penyerahan kembali kartu obat tersebut.
s.
Perawat menulis kembali nama dan jumlah
kartu obat yang diterima di buku penerimaan kembali kartu obat dan meminta
nama, tanggal, jam dan paraf petugas depo rawat inap yang mengantar kartu obat
t.
Petugas depo rawat inap mencocokkan nama
dan jumlah kartu obat yang diterima dengan yang di tulis di buku penerimaan
kembali kartu obat, jika sudah benar dan sesuai berikan nama, tanggal, jam dan
paraf di buku penerimaan kembali kartu obat tersebut
u.
Setelah pasien pulang petugas administrasi
ruangan menyerahkan kembali kartu obat ke depo rawat inap
v.
Semua pemakaian obat golongan narkotik
untuk pasien rawat inap dicatat dalam Formulir Pemakaian Obat Golongan Narkotik
yang ditandatangani oleh dokter yang bersangkutan.
w.
Karena sebelum pasien pulang kartu obat
akan dikembalikan ke ruangan maka semua pemakaian obat golongan narkotik dan
psikotropika untuk pasien rawat inap akan dicatat dalam Formulir Pemakaian Obat
Golongan Narkotik dan Psikotropika yang ditandatangani oleh dokter yang
bersangkutan tiap bulannya, ditulis formulir sementara sebagai bukti pertinggal
di depo rawat inap (untuk keperluan administrasi dan pelaporan narkotik dan
psikotropika).Dimana pada Formulir Pemakaian Obat Golongan narkotik dan
psikotropika tertera nama pasien, alamat pasien, nomor rekam medik pasien,
ruang rawat, nama dokter, jumlah dan jenis narkotik dan psikotropika dan yang
digunakan.
x.
Jika pasien belum memiliki dana yang cukup,
sedangkan pelayanan tetap harus dilaksanakan, akan ada prosedur lebih lanjut
ALUR
PELAYANAN DEPO RAWAT JALAN
1.
Alur Pelayanan Resep Pasien Umum
a. Pasien mengambil nomor dan menuliskannya pada resep.
b. Resep diserahkan kepada petugas farmasi.
c. Petugas farmasi membaca resep kemudian diberi harga.
d. Petugas farmasi memberikan tanda bukti pembayaran kepada pasien
setelah pasien membayar resep.
e. Jika terdapat obat yang tidak tersedia di depo maka dibuat copy
resep.
f. Jika sudah dibayar, maka dilakukan pengkajian resep
g. Jika sudah sesuai, obat disiapkan sesuai resep oleh petugas farmasi
sesuai dengan Protap Penyiapan Obat.
h. Obat diserahkan
kepada pasien oleh petugas farmasi disertai informasi obat
2.
Alur Pelayanan Resep Pasien
Jamkesmas
a.
Pasien mengambil nomor dan menuliskannya
pada formulir resep Jamkesmas.
b.
Pasien menyerahkan formulir resep disertai
dengan Surat Jaminan Pelayanan (SJP) dan Surat Keabsahan Peserta (SKP) Jamkesmas.
c.
Petugas farmasi memeriksa kelengkapan
berkas tersebut.
d.
Apabila terdapat kekurangan berkas maka
pasien diminta untuk melengkapi kekurangan tersebut.
e.
Resep yang telah memenuhi persyaratan
adminstrasi, dilakukan pengkajian resep sesuai dengan Prosedur Tetap Pengkajian
Resep.
f.
Jika sudah sesuai, kemudian oleh petugas
farmasi disiapkan obat-obatannya sesuai dengan Protap Penyiapan Obat.
g.
Pemberian obat-obatan diutamakan obat
generik tetapi apabila tidak ada obat generiknya maka ditanyakan kepada dokter
konsulennya apakah bisa diganti dengan obat lain dengan indikasi yang sama atau
jika memang harus dengan obat tersebut maka diresep harus diberi keterangan
mengenai diagnosis penyakit dan alasan diberikan obat tersebut serta harus
ditandatangani oleh dokter spesialis. Obat tersebut harus mendapatkan
persetujuan dari direktur atau wadir pelayanan apakah obat diberikan sesuai
resep atau tidak.
h.
Obat diserahkan kepada pasien oleh petugas
farmasi disertai informasi obat
3. Alur Pelayanan Resep Peserta Askes
a.
Pasien mengambil nomor dan menuliskannya
pada resep yang dibuat rangkap dua dan telah diverifikasi oleh PT. ASKES serta
telah dilengkapi Surat Jaminan Pelayanan (SJP) PT. ASKES.
b.
Petugas farmasi memeriksa kelengkapan
berkas tersebut.
c.
Apabila terdapat kekurangan berkas maka
pasien diminta untuk melengkapi kekurangan tersebut.
d.
Petugas farmasi melakukan entry data Selain
itu, dilakukan pengecekan apakah obat dalam resep termasuk dalam Daftar Plafon
Harga Obat (DPHO) ASKES atau tidak.
e.
Obat yang tidak termasuk dalam Daftar
Plafon Harga Obat (DPHO) PT. ASKES di buat copy resep.
f.
Untuk obat yang terdapat dalam Daftar
Plafon Harga Obat (DPHO) PT. ASKES tetapi melebihi peresepan maksimal dan untuk
obat-obat khusus harus dilengkapi dengan protokol terapi yang ditanda tangani
oleh dokter yang memberikan terapi dan disetujui oleh PT. ASKES.
g.
Apabila obat telah mendapat persetujuan
dari petugaS PT. ASKES maka dilakukan pengkajian resep. Jika sudah sesuai,
kemudian oleh petugas farmasi disiapkan obat-obatannya
h.
Obat diserahkan kepada pasien oleh petugas
farmasi disertai informasi obat sesuai dengan Protap Penyerahan Obat.
4.
Alur Pelayanan
Resep Peserta Jamsostek
a.
Pasien menyerahkan resep disertai dengan
berkas persyaratan kepada petugas farmasi (foto copy surat jaminan dari Jamsostek
dan foto copy Kartu Peserta Jamsostek).
b.
Petugas farmasi memeriksa kelengkapan resep
dan berkas tersebut.
c.
Apabila ada kekurangan berkas maka pasien
diminta untuk melengkapi kekurangan berkas tersebut.
d.
Resep yang telah lengkap kemudian
diverifikasi apakah obat termasuk dalam daftar obat Jamsostek atau tidak.
e.
Obat yang tidak termasuk dalam daftar obat
Jamsostek diberi harga dan ditanyakan kepada pasien, apakah akan dibeli atau
tidak.
f.
Apabila semua obat telah mendapat
persetujuan dari pasien baik yang termasuk daftar obat Jamsostek atau tidak,
maka dilakukan pengkajian resep sesuai dengan Prosedur Tetap Pengkajian Resep.
Jika sudah sesuai, kemudian oleh petugas farmasi disiapkan obat-obatannya
sesuai dengan Protap Penyiapan Obat
g.
Obat diserahkan kepada pasien oleh petugas
farmasi disertai informasi obat sesuai dengan Protap Penyerahan Obat.